Muratara, Sumselupdate.com – Dua warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Minggu (14/1/2018) sekitar pukul 16.00 WIB diamankan anggota Polsek Rawas Ilir. Kedua tersangka, masing-masing Helmi (35) dan Alihi (31) diamankan karena melakukan pemerasan terhadap sopir mobil pengangkut BBM yakni Syaipul Anwar (41) warga jalan Tazar RT 12 Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
Penangkapan keduanya sesuai dengan LP/B-04/I/2018/Sumsel/Mura/Sek. Tgm tgl 14 Januari 2018 dan LP/A-02/I/2018/Sumsel/Mura/Sek Rws Ilir, 14 Januari 2018. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti uang tunai Rp. 200.000 dan tiga buah senjata tajam.
Pemerasan itu sendiri terjadi Minggu (14/1/2018) sekitar pukuo 15.00 WIB di Jakan Poros Simp Galau Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Kedua tersangka dengan cara mengancam dan memaksa meminta uang keamanan jalan sebesar Rp. 500.000 untuk tiga unit mobil tangki pengangkut BBM. Karena merasa terpaksa korban akhirnya memberi uang Rp.400.000. Setelah pelaku menerima uang tiga unit mobil diperbolehkan lewat. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ilir.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro, SIK, melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Fajri Anbiya, SIK, mengatakan dia bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung meluncur ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Helmi yang masih berada ditempat.
Sementara pelaku lain sudah tidak ada di tempat dan sempat dilakukan pengejaran, tetapi belum berhasil.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku diamankan pelaku lain yakni Alihi, karena kedapatan membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam jenis piasu tidak sesuai dengan profesinya.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ain)











