Palembang, Sumselupdate.com – Merasa tertipu karena mobil yang disewa Rupiah Abraham Timotius (38) tak kunjung dikembalikan, membuat Raudah (46) warga Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT II Palembang mendatangi Mapolresta Palembang, Selasa (9/1/2018).
Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, korban Raudah mengatakan peristiwa yang dialaminya terjadi 6 April 2016 lalu.
Saat itu korban menyewakan mobil kepada terlapor, lalu selama disewa mobil tersebut digunakan untuk fasilitas usaha terlapor. Setelah korban hendak mengambil mobil, kendaraan tersebut tidak lagi di tangan terlapor.
Akibatnya korban mengalami kerugian 21 bulan uang sewa mobil yang tidak dibayarkan dan mobil yang disewa tidak dikembalikan sampai dengan sekarang, atas kejadian itu korban mengalami keruigian sekitar Rp280 juta.
Sementara itu Kasubag Humas Polresta Palembang Iptu Syamsul membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan dugaan tindak pidana penipuan. (tra)











