Sekayu, Sumselupdate. com – Rendi Sanjaya (25), warga Dusun 1, Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), harus merasakan dinginnya sel tahanan petugas.
Tersangka diciduk petugas Polsek Bayung Lencir, Jumat (15/12/2017), lantaran acapkali memalak pegawai PT PLN Persero di Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir.
Korban teranyarnya adalah Muhammad Abdul Rachim. Peristiwa pemalakan terjadi pada Selasa, 12 Desember 2017 lalu.
Ketika itu tersangka Rendi datang ke gardu induk dan meminta uang rokok kepada korban.
Karena takut, korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp25 ribu. Melihat jumlah uang yang diberikan korban dirasa kecil, pelaku tidak terima dan marah kepada korban.
“Bukan budak kecil aku ini dikasih dua puluh lima ribu, Kucabut kagek kumis kau,” tutur Kapolsek Bayung, AKP Novan Dwi Putra menirukan ucapakan pelaku, Sabtu (16/12/2017).
Saat menghardik korban, tersangka berdiri dan ingin melemparkan senter kepada tubuh korban.
Karena merasa takut, korban akhirnya memberikan uang sebanyak Rp125 ribu. Setelah itu pelaku langsung pergi.
Atas kejadian tersebut, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung lencir yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/ B-81 / XII/ 2017/ SS/ Muba sek BYL tanggal 14 desember 2017.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Bayung Lencir yang pada saat itu sedang melakukan patroli yang dipimpin langsung Kapolsek Bayung Lencir, langsung melakukan penangkapan.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Bayung Lencir guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Menurut keterangan dari para saksi, pelaku sudah sering datang dan meminta uang kepada pegawai PT PLN Persero,” kata Kapolsek.
Atas tindakannya, tersangka akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman maximal 9 tahun penjara. (est)











