Tertangkap Atas Tuduhan Aborsi, dr WG Masih ‘Berkeliaran’

Jumat, 8 Desember 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap dr WG, tersangka kasus dugaan praktik aborsi di Praktik Dokter Bersama di Jalan Jenderal Sudirman, pada Rabu (6/12) lalu.

Rumah dokter Wim Ghazali di Komplek PU, Jalan Pertiwi, Kelurahan Sungai Baung, Kecamatan Ilir Timur I tampak lengang. Pintu depan rumah bercat dinding batu warna abu-abu dan coklat ini tampak setengah terbuka. Di garasi samping rumah terparkir mobil Honda Brio BG 1173 UH, mobil serupa yang digunakan dr WG saat menyambangi Polda Sumsel sehari sebelumnya.

Read More

Saat meminta izin masuk ke dalam rumah, seorang wanita muda berkemeja biru menyambut kedatangan para wartawan yang hendak menemui dr WG. Saat menanyakan kepada satu orang lainnya yang tidak menampakkan dirinya ke luar rumah, wanita berambut sebahu itu menyebutkan bahwa dr WG tidak bersedia diwawancara. “Tidak mau diwawancara katanya, maaf ya mas,” ujarnya.

Saat rombongan wartawan hendak beranjak dari rumah dua lantai tersebut, dr WG datang dari arah jalan raya menuju rumahnya dengan setelan sarung hitam abu-abu, berkemeja putih dan berpeci putih. Para wartawan pun segera mendekati dr WG yang diketahui baru saja menunaikan shalat Ashar berjamaah di Masjid Maskanussalam, yang terletak sekitar 50 meter dari rumahnya tersebut.

“Jadilah yo, dak usah wawancara,” ujarnya menolak permintaan para wartawan sambil melempar senyum simpul. Saat wartawan beranjak, pria paruh baya ini pun melambaikan tangan sambil masuk ke dalam rumah dan menutup pintu rumahnya.

Sementara itu, Kasubdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel mengatakan, pihaknya tidak menahan dr WG dan Mia dengan dua alasan yang berbeda.

“Untuk dr WG tidak ditahan karena sudah lanjut usia. Sementara tersangka Mia, diketahui dia sudah mendapatk suntikan penggugur kandungan, sehingga masih memerlukan perawatan medis. Oleh karena itu, keduanya tidak kami tahan,” ujarnya.

Meski dua tersangka tidak ditahan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan dan terus mencari bukti-bukti aborsi yang diduga telah dilakukan oleh dr WG sejak awal tahun 2000-an ini.

“Kalau hasil pemeriksaan kemarin, biar diungkap di persidangan saja. Yang pasti keduanya sudah berstatus tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan UU,” jelasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts