Tilep Uang Nikah Kakak, Warga PALI Bikin Laporan Perampokan Palsu di Muba

Jumat, 1 Desember 2017
Tersangka Tarmizal diamankan di Polsek Sekayu, Kabupaten Muba lantaran membuat laporan perampokan palsu.

Sekayu, Sumselupdate.com –  Tarmizal bin M Tarzan (24), warga Penukal, Kabupaten PALI terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Sekayu, Kabupaten Muba.

Tarmizal dijebloskan dalam tahanan lantaran membuat laporan palsu. Dalam laporannya ke Polsek Sekayu, tersangka mengaku menjadi korban tindak pidana curas pada Rabu, 29 November 2017 sekitar pukul 16.40 tepatnya di Jalan Palembang-Sekayu tepatnya di Desa Lumpatan ll, Kecamatan Sekayu, Muba.

Read More

Berdasarkan keterangan Tarmizal, dia  mengaku, berangkat dari Palembang menuju Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Pangkal Utara, Kabupaten PALI dengan mengendarai sepeda motor.

Tiba di TKP Desa Lumpatan ll dihentikan oleh dua orang laki-laki dengan penutup muka dan menggunakan senpi.

Kedua orang pelaku tersebut langsung merampas tas yang disandang korban yang berisikan uang tunai Rp10 juta dan fotocopi ijazah.

Kapolres Muba melalui Kapolsek sekayu Akp.Hidayat Amin,SH membenarkan atas laporan tersebut.

Setelah itu, anggota jaga langsung menerima laporan pengaduan tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B-72 /XI/2017/sek sekayu, tanggal 29 Nopember 2017.pukul 21.00 wib

“Setelah laporan pengaduan diterima unit reskrim beserta anggota jaga langsung melakukan olah TKP.  Dari hasil cek TKP dan keterangan beberapa orang saksi peristiwa yang dilaporkan tersebut meragukan dan tidak singkron dengan situasi dan keterangan saksi saksi,”  terang Kapolsek, Jumat (1/12/2017).

Menurut Kapolsek, setelah dilakukan interograsi secara mendalam terhadap pelapor dan akhirnya pelaku mengatakan bahwa apa yang dilaporkan tersebut tidak pernah terjadi.

Tarmizal mengatakan bahwa ia membuat laporan palsu karena takut dengan kakaknya, sebab uang Rp10 juta yang dititipkan kepada dirinya untuk biaya nikah kakaknya tersebut, habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari

Untuk barang bukti tas sebagai wadah uang yang dalam laporan telah diambil oleh pelaku perampokan ternyata telah dibuang di Jembatan Desa Teluk.

Lalu tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu untuk menghindari atau mengelabui kakak korban dengan mengarang kejadian tersebut.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sekayu guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 242  ayat (1) KUHP tentang memberikan sumpah palsu dan  keterangan palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.(est)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts