Bandar Togel Asal PALI Dihukum 6 Bulan Penjara

Jumat, 1 Desember 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Haniman (43) bandar judi togel asal Kabupaten PALI divonis enam bulan oleh majelis hakim yang diketuai Abu Hanafi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/11).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel hanya menuntut warga Desa Babat, Kecamatan Panukal, Kabupaten PALI ini dengan hukuman selama 7 bulan.

Read More

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersakah melakukan tindak pidana perjudian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa,” kata hakim.

Selain itu majelis hakim juga menyatakan barang bukti uang Rp2,2 juta dirampas untuk negara serta 16 buku togel Singapura dan Hongkong dan tiga unit handphone dimusnahkan.

Terungkap dalam persidangan, pada 6 September di desa Babat, Kecamatan Panukal, Kabupaten PALI terdakwa tertangkap tangan oleh petugas kepolisian dari Polda Sumsel saat sedang menjual togel jenis Singapura dan Hongkong. Uang hasil rekapan togel disetor kepada Sopran (DPO) dan terdakwa mendapat sekitar Rp150-250 ribu per hari. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts