Muaraenim, sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muaraenim Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku perjudian jenis Toto Gelap (Togel), Rabu (13/3/2024) kemarin di Desa Talang Balai Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muaraenim.
Informasi dihimpun pelaku tersebut berinisial S (50) merupakan warga Desa Talang Balai Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muaraenim, atas perbuatannya ia harus merasakan lebaran di balik Jeruji Besi.
Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra Kapolsek Lembak Jonson mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya kegiatan jual togel di Desa Talang Balai.
“Menyikapi informasi tersebut, Kapolsek Lembak beserta anggota segera melakukan penyelidikan untuk memverifikasi informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Angkota kita berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap sedang menunggu orang yang hendak memasang judi togel,” ungkapnya, Kamis (14/3/2024) dalam keterangan persnya.
Kemudian, Kapolsek mengungkapkan, pada saat pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Jadi Agen Togel Hongkong, Terdakwa Zainal Pasrah Disidang
“Barang bukti tersebut meliputi Uang tunai sejumlah Rp218.000, 1 unit handphone merk Oppo A3s warna hitam, 1 tas selempang warna coklat, 2 lembar kertas bertuliskan angka-angka dan 4 pena,” bebernya.
Terakhir, Kapolsek menegaskan pelaku beserta barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polsek Lembak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Pengedar Togel di Kecamatan Tebing Tinggi Diringkus Polisi
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Tindak Pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (**)