KPK Resmi Tahan Setya Novanto, Pengacara Tidak Terima

Jumat, 17 November 2017
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, Sumselupdate.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto.

Namun pihak Novanto disebut menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut.

Read More

“Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).

Dalam surat penahanan itu, Novanto sedianya ditahan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto.

“Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017,” ucap Febri.

Oleh karena pihak Novanto menolak, maka penyidik KPK menyiapkan berita acara penolakan terhadap berita acara penahanan. Namun berita acara itu ditolak juga oleh pihak Novanto.

“Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti,” kata Febri.

Terkait keluarnya surat penahanan dari KPK, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tidak terima.

“Ditahan dasarnya apa? Undang-undangnya apa yang menyatakan bisa ditahan? Orang sakit diperiksa saja nggak bisa, apalagi ditahan. Jangan mempermainkan hukum begitu. Jawaban saya itu,” kata Fredrich.

Pernyataan tersebut disampaikan Fredrich sebelumnya saat diwawancarai wartawan di RSCM Kencana, Jakarta Pusat.

Dia sejak awal memang berkukuh menolak kliennya ditahan KPK karena menilai hal tersebut bertentangan dengan hukum.

“Undang-undang yang mana menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa?” ujar Fredrich.

Novanto saat ini dirawat di RSCM Kencana. Lantaran Novanto dirawat, KPK pun melakukan pembantaran penahanan untuk Novanto.

Pembantaran yang dimaksud adalah masa penahanan tidak dihitung selama tersangka menjalani perawatan di rumah sakit, demikian detikcom. (hyd)

 

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts