Rumah Dijadikan Lokasi Transaksi Shabu, Azuani Disergap Aparat

Sabtu, 18 November 2017
Tersangka Azuani berikut barang bukti shabu-shabu.

Sekayu, Sumselupdate.com –  Azuani (39),  warga Jalan Toman Sari, RT 04, Dusun 1, Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), harus merasakan dinginnya sel tahanan petugas.

Tersangka disergap aparat Satres Narkoba Polres Muba lantaran kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis shabu-shabu.

Read More

Penangkapan tersangka Azuani dilakukaan aparat pada Kamis (16/11/2017) di rumahnya, menyusul petugas menerima informasi dari warga.

Dalam penyergapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti tiga paket shabu shabu dengan berat bruto 0,75 gram, dua potongan pipet plastik, satu buah potongan pipet (sekop) yang disumbat pakai tisue yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,38 gram.

Tak hanya itu, petugas mengamankan  satu buah cottob buth, satu buah plastik klip bening, satu buah kantung plastik bening, satu buah korek api gas, dan uang tunai sebesar Rp780 ribu.

Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba AKP Hermianto menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di kediaman Azuani sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Informasi berharga ini ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

Setelah dirasa cukup, petugas melakukan penggerbekan di kediaman pelaku dan berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres guna penyidikan lebih lanjut, dan untuk pelaku sendiri akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009,” kata Hermianto.(est)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts