Palembang, Sumselupdate.com – Penangguhan penahanan terhadap empat tersangka kasus suap dan pungutan liar Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tidak membuat penyidikan terhadap perkara tersebut dihentikan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan, meski tersangka harus dibebaskan demi hukum, hingga saat ini penyidik Polda Sumsel masih mengumpulkan barang bukti yang dipinta oleh jaksa Penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara keempat tersangka.
“Petunjuk JPU itu penyidik harus memeriksa saksi yang memberikan sogokan dalam keadaan terpaksa. Penyidik kesulitan memenuhi permintaan tersebut sedangkan masa penahanan habis, jadi (penahanan-red) ditangguhkan. Ini bukan berarti penghentikan penyidikan,” ujarnya, Selasa (31/10/2017).
Zulkarnain mengungkapkan, dirinya pun sempat mempertanyakan proses penyerahan tersangka yang sulit ini. Karena berdasarkan pengalamannya, menyerahkan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) lebih mudah daripada yang konvensional atau tidak OTT.
“Seperti yang OTT BPN kan cepat. Kami serahkan barang bukti, langsung diproses JPU. Yang ini kok agak susah. Tapi kami tidak akan menyerah, pokonya ikhtiar.
Disinggup apakah ada kemungkinan penyidika. perkara tersebut dihentikan karena kesulitan mencari barang bukti dalam arti kata SP3, Zulkarnain enggan berspekulasi. Dirinya berujar, belum ada arah hingga proses penyidikan harus dihentikan. Pihaknya fokus untuk memenuhi permintaan JPU yang tidak ada tenggat waktunya. Namun dirinya pun berharap dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kami paham karena JPU ingin membuat terang perkara di depan pengadilan, jadi mereka perlu didukung dengan bukti yang valid. Sehingga tersangka tidak bisa mungkir lagi bahwa itu tindak pidana suap sehingga dikategorikan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, keempat tersangka yakni staf operator Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Sumsel Asni, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik Syahrial Effendi, Kasi PTK SMA Kusdinawan, serta Staf Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Sumsel bernama Widodo telah dibebaskan sejak 17 Oktober 2017 lalu.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan tersangka yang ditahan demi kepentingan penyidik hanya diperbolehkan maksimal 90 hari. Polda Sumsel melakukan OTT terhadap empat pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Sumsel pada 20 Juli 2017 lalu.
Tersangka Kusdinawan dan Asni terjerat dalam kasus OTT pungli sertifikasi guru dengan barang bukti puluhan juta rupiah, uang tanda terima kasih para guru yang hendak mengurus sertifikasi tunjangan profesi. Sementara tersangka Syahrial dan Widodo terjerat dalam kasus gratifikasi rehabilitasi gedung kantor di Dinas Pendidikan Sumsel dengan nilai proyek sebesar Rp145 juta. (tra)











