Lagi, Ada Pencuri Berbuat Cabul ke Mahasiswi Penghuni Kos

Minggu, 29 Oktober 2017
Ilustrasi pencabulan anak

Palembang, Sumselupdate.com – Dengan mengenakan topeng (penutup muka) pria misterius menerobos masuk ke kamar kontrakan yang di tempati Dwi Anisa Putri (20), di Komplek Polantas, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Setelah masuk pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Tak hayal, mahasiswi asal Muara Dua, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ini melapor ke SPKT Polresta Palembang, Minggu (29/10/2017).

Read More

Kepada petugas korban menuturkan, kejadian itu bermula ketika dirinya terbangun dari tidur lalu ke kamar mandi untuk buang air kecil. Namun, ketika ia kembali ke kamar tidur dan berbaring, tiba-tiba muncul pria misterius langsung menyekap dan menodongkan pisau dilehernya sembari mengancam.

“Kejadiannya Jumat 27 Oktober sekitar pukul 5.00, Pria itu tiba-tiba muncul dikamar tidur saya saat kembali dari kamar mandi,” katanya.

Lanjut Dwi, lantaran takut dengan ancam Pria tersebut yang mengatakan akan membunuhnya jika dirinya berteriak, lantas membuatnya mengikuti semua kemauan Pria itu. Dimana, ia dalam keadaan tangan terikat disuruh pria bertopeng ini untuk mengemut kemaluannya.

“Saya takut, dia mengancam akan membunuh saya kalau berteriak dan tidak menuruti kemauannya. Jadi saya turuti saja kemauannya, saat iu dia langsung menurunkan celananya dan menyuruh saya mengemut kemaluannya,” bebernya.

Setelah melakukan perbuatan cabul, sambung Dwi, pria bertopeng itu lalu pergi meninggalkannya dikamar dalam masih terimat dan pintu terkonci. Diakuinya, kalau saat dikamar itu dirinya ditolong oleh teman satu kontrakannya yakni, Bella (20) yang juga seorang mahasiswi.

“Dia langsung keluar dan mengunci pintu kamarnya. Saya tidak tahu keluarnya dari mana tapi kalau masuknya saya yakin dari jendela. Karena setelah kejadian itu kami cek jendelanya terbukan,” ungkapnya.

Sementara itu, KA.SPK Polresta Palembang, Ipda Abdul Wahab mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban dugaan tindak pidana Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. “Laporan sudah kita terima dan berkasnya juga sudah kita serahkan ke Satreskrim guna ditindaklanjuti,” jelasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts