Palembang, Sumselupdate.com – Merasa telah korban penipuan dan penggelapan hingga merugi hingga miliaran rupiah membuat Asih Muslimah (86) warga Jalan Radio, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I dengan didampingi kuasa hukum nya Suwito Winoto SH Rabu (25/10/2017) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Nenek renta ini melaporkan pasangan suami istri Yuanita dan Bobi Sandi warga Perumahan Bukit Sejahtera, Blok DI 19, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang dalam kasus penipuan dan penggelapan tanah setengah hektar di Talang Jambe.
“Waktu itu saya beli tanah milik Yuanita seharga satu miliar, beberapa waktu lalu. Saya hendak menjual tanah tersebut sebesar 2,5 miliar, namun Yuanita bilang jangan di jual ke orang lain, ke saya saja nanti saya beli 2,75 miliar,” katanya.
Tidak hanya sampai di situ, Yuanita juga meminta sejumlah uang kepada dirinya dengan alasan untuk membayar pajak pengurusan surat tanah tersebut, namun setelah uang diberikan tanah mau surat tidak kunjung terbit.
“Akibat dari penipuan dan penggelapan ini saya rugi sekitar 1,25 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Asih Muslimah, Suwito Winoto, SH, menerangkan Yuanita dan Bobi Sandi dilaporkan hari ini karena telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya menjual tanah dengan klien, ternyata setelah sejumlah uang dibayar surat menyurat tanah tidak ada. Dan diduga salah satu pelaku anggota Polri.
“Kami berharap kepada Kapolda Sumsel untuk menindaklanjuti kasus penipuan dan penggelapan, kami juga akan meneruskan laporan kami ke pihak Propam dan kasus ini akan kami kawal sampai tuntas,” terangnya. (tra)











