Jakarta, sumselupdate.com – Berdasarakan data yang dihimpun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat sekitar 58 persen camat di Indonesia yang tidak paham ilmu pemerintahan. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berinisiatif bakal mewajibkan pendidikan dan latihan (diklat) teknis pemerintahan bagi para camat.
“PNS harus juga menguasai pengetahuan teknis pemerintahan,” kata Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, seperti dikutip viva.co.id, Selasa (16/2).
Tjahjo menjelaskan, pengetahuan teknis pemerintahan tidak bisa dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana ilmu pemerintahan. Bahkan dengan sertifikasi kepamongprajaan sekalipun.
Camat, sebut dia, merupakan perangkat dari bupati dan walikota. Oleh karena itu tugasnya adalah melaksanakan pemerintahan umum di tingkat wilayah. Selain itu, camat juga berhak mendapatkan pelimpahan wewenang dari pemerintah daerah untuk urusan pelayanan publik. “Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan,” katanya.
Sebelumnya, saat memberi pengarahan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah melakukan perjanjian dengan para gubernur bahwa para camat di daerah masing-masing akan mengikuti diklat, minimal tiga bulan. Hal itu dimaksudkan agar pengetahuan pemerintahan para camat di Indonesia semakin mumpuni.
“Seorang dokter gigi bisa jadi camat dan boleh saja. Tapi dia harus belajar 3 atau 6 bulan dulu pendidikan profesi. Nanti akan dipersiapkan diklatnya oleh IPDN, 58 persen (camat) dari 6 ribuan. Coba bayangin,” ujar Tjahjo (shn).











