Jakarta, sumselupdate.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan secara tegas melarang pungutan terkait pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud nomor 1356/H/TU/2016 tertanggal 5 Februari 2016.
Surat Edaran tersebut dibuat menyahuti adanya laporan tentang adanya pungutan yang dibebankan ke orangtua siswa, dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti UNBK. Surat yang ditandatangani Kabalitbang Kemendikbud, Totok Suprayitno, ini ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah pelaksana UN, orangtua dan siswa peserta UN seluruh Indonesia.
Seperti dimuat di laman kemendikbud.go.id, Surat Edaran itu berisi lima butir. Pertama, UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2015. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.
Kedua, sekolah calon penyelenggara UNBK dilarang memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak selain sekolah (termasuk membebani orangtua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.
Ketiga, bagi sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikeluarkan dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil (UNKP).
Keempat, Sekolah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis kertas dan pensil dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.
Kelima, pihak manapun yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud, melalui e-mail, surat, atau SMS. E-mail: [email protected] dan [email protected]. Surat:Panitia UN, Gedung E lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 atau Koordinator UNBK Puspendik, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 4, Jakarta 10710, telepon (021) 5725031, laman http://unbk.kemdikbud.go.id.
Sebelumnya, Balitbang Kemendikbud telah menetapkan tiga jenis Ujian Nasional untuk tahun ajaran 2015/2016, yakni UN Perbaikan 2015 yang akan dilaksanakan pada 22 Februari 2016, UN Utama 2016 akan dilaksanakan mulai 4 April, dan UN Perbaikan tahun 2016 akan dilaksanakan awal Juni/September.
Dari sisi pelaksanaan, UN Perbaikan 2015 akan dilakukan berbasis komputer. UN Utama 2016 akan dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan berbasis kertas dan komputer. Sedangkan untuk UN perbaikan 2016, mekanismenya sama dengan UN perbaikan 2015, yaitu berbasis komputer (shn).











