Baturaja, Sumselupdate.com – Masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang terdaftar sebagai peserta BPJS saat ini baru mencapai 62 persen dari jumlah penduduk di wilayah itu mulai dari masyarakat umum, perusahaan hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Masyarakat di OKU yang menggunakan kartu BPJS tercatat mencapai 62 persen dari jumlah penduduk yang ada,” jelas Kepala BPJS Cabang Prabumulih, Moh Makruf belum lama ini di Baturaja.
Menurut dia, dari jumlah warga yang terdaftar yang menunggak tagihan cukup banyak.
Dikatakannya, tunggakan peserta mandiri perorangan BPJS Kesehatan saat ini mencapai Rp2 miliar.
Nilai tunggakan itu, kata dia, untuk peserta BPJS umum yang belum membayar iuran setiap bulannya mulai dari telat satu bulan bahkan hingga selama dua tahun.
Bagi peserta yang belum membayar iuran BPJS bulan berjalan itu, kata dia, tidak dapat menggunakan layanan jaminan kesehatan sebelum melunasi tunggakan tersebut.
“Jika menunggak lebih dari satu tahun minimal membayar tunggakan selama satu tahun kartu BPJS bisa digunakan kembali. Bagi yang tiga bulan dan lainnya harus melunasi iuran bulan berjalan,” jelasnya.
Dengan besarnya nilai tunggakan iuran tersebut, dia berharap, masyarakat yang menjadi peserta BPJS agar membayar iuran tepat waktu setiap bulannya. Tujuannya, untuk membantu membiayai berobat jika ada warga yang sakit.
Sejauh ini lanjut dia, untuk iuran peserta BPJS dari kalangan ASN dan perusahaan di wilayah itu tidak terjadi keterlambatan setoran setiap bulannya.
“Apalagi untuk PNS (ASN –red) sangat lancar membayar iuran karena langsung dipotong dari gaji setiap bulan,” ujarnya. (wid)











