Palembang, Sumselupdate.com – Setelah pendaftaran dibuka sejak 15 Oktober lalu, sedikitnya 73 orang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten PALI untuk menjadi Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) yang ada di lima kecamatan dalam wilayah Kabupaten PALI.
Kendati demikian, angka tersebut masih bisa berubah mengingat waktu pendaftaran masih dibuka hingga 21 Oktober mendatang. “Hingga hari ini yang mendaftar menjadi PPK baru 73 orang dari lima kecamatan dan pendaftaran dibuka dari pukul 8.00-16.00 WIB. Untuk target, tidak ada,” jelas Ketua KPUD PALI H Hasyim, SE melalui Divisi Sosialisasi Adella Rosita.
Dirinya juga menambahkan untuk persyaratan menjadi PPK sama seperti pada umumnya, berkelakuan baik, minimal pendidikan SMA, domisili sesuai kecamatan masing-masing dan bebas dari narkoba.
“Dan yang paling penting, tidak sedang menjadi anggota di partai politik. Ataupun harus bebas dari keanggotan parpol minimal lima tahun. Karena, itu semua untuk menjaga kredibilitas dan indepensi dari PPK ketika menghadapi Pemilu 2019 atau Pilkada 2018 mendatang,” tambahnya.
Setelah proses pendaftaran usai, pihaknya akan melakukan tes seleksi tertulis pada tanggal 24 Oktober setelah calon peserta PPK dinyatakan lulus dari seleksi administrasi.
“Baru kemudian 31 Oktober 1 November dilakukan tes wawancara. Setiap kecamatan, terpilih lima anggota PPK dari lima kecamatan. Sehingga total di PALI ada sebanyak 25 PPK,” tutupnya. Sementara untuk pendaftaran PPS baru dibuka hari ini serta sudah ada 74 pendaftar.
Terpisah, Agus Susanto (35) warga Gang Sanip, Kelurahan Talang Ubi Timur yang ikut mendaftar sebagai calon PPK mengapresiasi apa yang dilakukan KPUD PALI dalam menjadi PPK dan PPS. “Sangat transparan, mulai dari pertama hingga sekarang. Semoga proses penjaringan berlangsung tidak ada unsur politik dan lainnya,” harapnya. (adj)











