Sekayu, Sumselupdate.com –Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Kadir kepada Akino, SH, tampaknya bakal berlangsung alot dan panjang.
Pasalnya, massa Abdul Kadir yang berasal dari Kecamatan Sungai Lilin, Muba mendatangi gedung DPRD dan Kantor KPU setempat meminta proses PAW yang akan dilangsungkan pada Senin (27/6) nanti, ditunda lantaran belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Saudara Abdul Kadir sedang melakukan upaya banding, kami tidak mempermasalahkan mengenai PAW asal mempunyai kekuatan hukum yang tetap,’’ ucap Fadrianto, SH, Ketua Lembaga Independen Pemuda Peduli Bangsa Sumatera Selatan disambut teriakan pendukung lainnya di depan Gedung DPRD Muba, Jumat (24/6).
Menurut Fadrianto, proses PAW cacat hukum karena Abdul Kadir sedang melakukan upaya hukum atas keputusan Mahkamah Partai, dengan kata lain belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Menanggapi tuntutan massa, Sekretaris DPRD Muba Drs Thabrani Rizki mengatakan, apa yang menjadi tuntutan massa akan disampaikan kepada pimpinan.
“Kami sudah mengetahui kedatangan saudara-saudara, penjadwalan PAW akan dilakukan pada Senin, 27 Juni. Namun apa yang menjadi tuntutan akan disampaikan kepada pimpinan,” ucapnya.
Sementara itu, Abdul Kadir dalam suratnya per tanggal 22 Juni 2016 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan meminta keadilan dan penundaan proses PAW anggota DPRD Muba dari Fraksi Demokrat untuk pengangkatan Akino, SH dan pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Muba masa jabatan 2014-2019.
Dalam surat tersebut dinyatakan pemberhentian Abdul Kadir dan menunjuk Akino, SH sebagai anggota DPRD Muba dinilai telah melampaui kewenangan, karena keputusan–keputusan tersebut merupakan kewenangan dari DPP Partai Demokrat. (est)











