Pemkab Mura Bentuk Tim Monitoring Untuk Pengawasan Dana Desa

Selasa, 17 Oktober 2017
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mura H Mefta Jhoni.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Besarnya anggaran untuk desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Mura mampu menyita perhatian seluruh pihak. Bahkan bisa dikatakan rawan dengan penyelewengan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mura H Mefta Jhoni mengatakan untuk di Kabupaten Mura saat ini sudah masuk ke tahun ketiga, sejauh ini belum ditemukan penyelewengan maupun kesalahan secara signifikan dalam pengalokasian.

Read More

“Kalau di Mura sendiri, secara persentase pembangunan maupun pengalokasian dari dana desa dan alokasi dana desa sudah baik. Yang kita harap kedepan terus lebih baik lagi,” kata Mefta saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/10/2017).

Dikatakannya, meski demikian, guna meminimalisir dan mencegah penyelewengan dan kesalahan, DPMD Mura saat ini tengah membentuk tim monitoring yang nantinya akan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pengalokasian anggaran desa.

“Kita sudah siapkan dan saat ini masih tahap perlengkapan administrasi. Yang kemudian akan segera diajukan ke Bupati Mura H Hendra Gunawan untuk membuatkan SK nya,” tuturnya.

Selain itu lanjut ia, tujuan pembentukan tim tersebut yakni untuk mengetahui, evaluasi dan mengantisipasi pelaksanaan DD dan ADD yang tidak sesuai dengan yang diperuntukkan. Yang tidak menutup kemungkinan ada kesalahan. Sehingga untuk hasilnya akan disampaikan ke bupati.

“Jika memang ada temuan yang tidak baik maka itu nanti akan menjadi keputusan tim. Tapi selama bisa dibina mungkin bisa dilakukan, tapi kalau tidak bisa dibina lagi, maka ada tindakan lainnya,” ucapnya.

Ditegaskannya, sebab ancaman dari Kementerian sangat lah tegas dan jelas, jika dalam pelaksanaannya DD dan ADD tidak dilaksanakan sesuai dan diperuntukkan untuk empat program utama yang diprioritaskan, maka di 2018 akan dikenakan sanksi.

“Setelah SK turun langsung bekerja, tapi sebelumnya internal kita sudah turun. Dengan adanya tim ini diharapkan, desa itu bisa tertib secara administrasi dan fisik,” ungkapnya.

Pembentukan tim tersebut ditambahkan nya, sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam Permendes Nomor 22 tahun 2016 perubahan atas Permendes Nomor 4 tahun 2017, yang awalnya dengan nama satuan tugas (Satgas), namun dengan perubahan Permendes tersebut, saat ini disebut tim monitoring.

“Tupoksinya untuk memonitoring dan pengawasan dalam alokasi anggaran desa. Sedangkan untuk anggotanya, antar lintas OPD yang terkait, seperti dalam pembangunan itu yang monitoring Dinas PUCK,” tutupnya. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts