Perantara Narkoba Didenda Rp2 Miliar

Selasa, 21 Juni 2016
Terdakwa Oktavianus Ferry ‎mendengarkan vonis yang dibacakan hakim, Selasa (21/6).

Palembang, Sumselupdate.com –Terdakwa Oktavianus Ferry (21) masih memilih pikir-pikir atas vonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (21/6).

Mengingat vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juharni, karena perbuatan terdakwa terbukti bersalah telah menjadi perantara jual beli narkoba.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Atas putusan ini, terdakwa diberikan hak menerima atau pikir-pikir selama tujuh hari ke depan,” ujar Firman Pangabean saat membacakan vonis.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Erwin SImajuntak dan Bambang Suyudi tersebut masih memilih pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan terdakwa ditangkap di Rumah Makan Sederhana KM 10 Palembang, pada 11 Desember 2015 lalu dengan barang bukti 1.458 butir pil ekstasi. (pto)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts