Jakarta, Sumselupdate.com – Polda Metro Jaya menahan Jonru F Ginting yang menjadi tersangka ujaran kebencian. Penahanan dilakukan setelah Jonru diperiksa terkait kasusnya.
“Alasan penahanan, agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/9/2017) dikutip dari laman detikcom.
Jonru ditahan sejak pukul 00.30 WIB dini hari tadi. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian kemarin (29/9).
Sementara itu pihak kuasa hukum berniat mengajukan praperadilan. Kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro menilai ada kejanggalan dalam proses penahanan Jonru.
“Harusnya beri kesempatan kami dulu untuk melakukan gelar perkara,” sebutnya.
Jonru jadi tersangka setelah diadukan terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo, selain itu ada juga posting-an di Facebook yang disebut memelesetkan nama Muannas Al Aidid. Jonru diperiksa secara intensif setelah ditetapkan sebagai tersangka.











