Palembang, Sumselupdate.com –Usai tertangkap dan dilakukan pemeriksaan di Polresta Palembang, Minggu (19/6), tersangka seorang sopir angkot bernama Hengky (36) mengaku, jika shabu tersebut bukan miliknya.
Menurut keterangan tersangka yang tinggal di Jalan KH Azhari, Lorong Firma, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang bandar berinisial E yang saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pakjo Palembang.
Sedangkan saat tertangkap petugas, dirinya mengkau hanya disuruh menghantarkan pesanan narkoba tersebut kepada seseorang.
“Upahnya, satu kali menghantarkan dikasih uang sebesar Rp500 ribu, baru tiga kali Pak. Barang itu, saya dapatkan dari E yang sekarang di LP Pakjo. Uangnya ,saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutup bapak dua anak ini. (man)











