Jakarta, Sumselupdate.com – Keberadaan situs nikahsirri.com yang bermuatan program atau situs lelang perawan menuai polemik bahkan penolakan di masyarakat. Salah satunya datang dari Yayasan Lotus Kita.
“Kami atas nama yayasan yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, keagamaan, dan pendidikan, dengan ini menyatakan menolak keras keberadaan situs nikahsirri.com yang bermuatan program atau situs lelang perawan,” tegas Ketua Yayasan Lotus Kita, Ilah Holilah,melalui siaran pers yang diterima sumselupdate.com, Minggu (24/9/2017).
Menurut Ilah, ada beberapa alasan yang mendasari sikap penolakannya. Pertama, apa yang dilakukan pengelola situs nikahsirri.com jelas-jelas melanggar UU No. 1 Tahun 1974 tentang UU tentang Perkawinan. Kedua, sebagai manusia yang beradab dan berpendidikan seharusnya pihak pengelola lebih cermat dalam memilih dan memilah bahasa untuk sebuah program bisnis.
Ketiga, penggunaan kosa kata lelang perawan sangat melecehkan eksistensi perempuan.
“Keempat, sebagai sebuah bisnis sangat tidak layak menperjualbelikan perempuan dan memosisikannya sebagai benda. Karena hal tersebut merendahkan martabat perempuan dan tidak sesuai dengan adab ketimuran bangsa kita,” ujarnya.
Terakhir, alasan demi mengentaskan kemiskinan sangat tidak logis dan tidak manusiawi serta tidak dapat diterima akal sehat. Karenanya, tidak ada relevansi antara pengentasan kemiskinan dengan melelang perawan.
“Untuk itu, Yayasan Lotus Kita memohon kepada pemerintah baik Kementerian Sosial, Kementrian PPPA, Komisi Perlindungan Anak Inonesia, dam Kemenkominfo, untuk secepatnya melakukan tindakan tegas agar situs ini segera ditutup karena praktik lelang perawan, serta meminta kepada pihak kepolisian utk menangkap pengelola situs tersebut atas dugaan tindak pidana pelanggaran ketidaknyamanan publik”, tegasnya .
Seperti diberitakan, situs nikahsirri.com yang diyakini sebagai prostitusi terselubung dan meresahkan publik akhirnya diblokir oleh Kemenkominfo pada Sabtu sore (23/9/2017). Selanjutnya, pemilik situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi juga telah ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu (24/9/2017) pukul 02.30 WIB dini hari.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menegaskan, Aris dijerat dengan pasal berlapis terkait UU ITE dan UU pornografi. (shn)











