Baturaja, Sumselupdate.com – Belasan pedagang yang lapak dagangan di bongkar di jalan Warsito pasar atas Baturaja beberapa waktu lalu, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Baturaja pada Jumat (22/9/2017).
Diketahui, kedatangan mereka untuk meminta bantuan hukum atas nasib mereka saat ini. “Kami ke sini minta bantuan hukum. Saat ini kami tidak berjualan lagi, mata pencaharian kami hilang akibat digusurnya lapak kami, kami merasa ditipu,” ucap Tarmizi salah satu pedagang saat di PN Baturaja, Jumat.
Selain itu ungkap Tarmizi, yang membuat mereka meminta bantuan hukum tidak lain adanya tebang pilih pengusuran yang dilakukan,”Coba bapak lihat sendiri di Jalan Warsito masih ada lapak yang tidak dibongkar, inikan menimbulkan kecurigaan, “katanya.
Kecurigaan itu, kata dia, muncul lantaran dugaan mereka lapak itu milik Bulmi sebagai PD Pasar Atas, sehingga lapak yang ada di pejalan Warsito itu tidak dibongkar seperti halnya milik mereka.
Selain itu para pedagang yang lapaknya digusur mempersoalkan uang yang mereka setor kepada pihak PD Pasar Atas dengan cara mendelegasikan permasalahan ini kepada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Baturaja.
Mendapat mandat untuk membantu para pedagang yang lapaknya digusur, Posbakum PN Baturaja langsung melayangkan Somasi kepada Kepala PD Pasar Bulmi untuk menanyakan permasalahan para pedagang yang dalam inti surat somasi tersebut menyangkut dana sewa pakai pembangunan los yang dibongkar, serta bagaimana ganti rugi pihak PD Pasar pasca digusurnya para pedagang.
“Termasuk para pedagang mempertanyakan mereka akan dialihkan ke mana, karena hingga saat ini para pedagang yang digusur belum mendapatkan tempat atau lapak yang dijanjikan pihak PD pasar saat para pedagang ngadu ke DPRD OKU yang mengatakan jika para pedagang akan dialihkan ke Blok F,” terang Ketua Posbakum Baturaja Edison Dahlan, SH.
Ahmad Kabul menjelaskan, setelah dilayangkan Somasi tertanggal 8 September 2017 enam hari kemudian Kepala Unit Pasar Atas Bulmi membalas surat somasi yang dilayangkan oleh Posbakum.
Namun Kabul mengungkapkan jika jawaban Bulmi tidak sesuai dengan apa yang disomasi oleh Posbakum surat tersebut lebih kepada lepas tangannya pihak Pasar Atas karena dalam poin pertama surat balasan Pak Bulmi menyatakan jika tidak ada perjanjian secara hukum atas pemakaian aset Pemda OKU dipasar atas oleh perorangan atau kelompok
“Yang kedua Bulmi juga mengatakan jika semua pembayaran sewa, iuran kebersihan dan iuran keamanan dilakukan oleh PD Pasar Lama secara distributif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kan jelas Bulmi mau lepas tangan dalam permasalahan ini,” cecar Edison.
Bahkan Bulmi berdalih secara penuh melimpahkan tanggung jawab permasalahan ini kepada Pemkab OKU. Karena kata Kabul, dalam poin ketiga Bulmi mengatakan jika penertiban, pemakaian, pembangunan, penataan, pemanfaatan seluruh aset pemerintah daerah dalam wilayah Kabupaten OKU adalah sepenuhnya kewenangan Kabupaten OKU sesuai ketentuan yang berlaku, “Yang artinya Bulmi mengkambig hitamkan Pemkab OKU dalam masalah ini. Kalau memang Bulmi melemparkan tanggung jawab itu ke Pemda otomatis Bulmi tidak berhak dong untuk membangun los buat pedagang yang menyalahi perda, dan juga Bulmi serta pihak unit pasar juga tidak bisa memungut biaya serta membangun los pedagang kalau seperti itu,” tukasnya. (Wid)











