Kuasa Hukum PT SBA Minta Oknum Pembuat Surat Izin Palsu Tower Crane Hotel Ibis Diproses

Kamis, 21 September 2017
Kuasa Hukum PT. SBA memberikan keterangan pers terkait dugaan pemalsuan surat Disnakertrans Sumsel

Palembang, Sumselupdate.com –  Sengkarut pembangunan Hotel Ibis yang dikerjakan Oleh PT Indo Citra Mulia atau Thamrin Group sepertinya belum akan usai. PT SBA melalui kuasa hukumnya, meminta pihak penegak hukum agar dapat memproses oknum pegawai pemerintah yang terindikasi bermain dalam pemalsuan surat izin.

Demikian dikatakan kuasa hukum PT SBA Iir Sugiarto P didampingi Partner Adi Akbar dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) di Hotel Emilia Palembang, Kamis (21/9/2017).

Menurut Iir, permainan tersebut  terbukti dari surat yang diterima pihaknya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 560/3208/Nakertrans/ 2017 tertanggal 7 September 2017, yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Dalam Surat tersebut,  Hj Dewi lndriati, SH M.Hum selaku Plt. Kepala Dinas menyatakan bahwa Disnakertrans Sumsel selaku pihak terkait atas izin opersional tower crane, tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Sementara Pemeriksaan dan Pengujian Angkat Angkut dengan nomor: -/K3-PAA/Nakertrans/2017 yang ditandatangani oleh salah satu jajarannya.

“Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Provinsi Sumatera Selatan menyatakan bahwa Surat Keterangan Sementara Pemeriksaan dan Pengujian Angkat Angkut dengan nomor : -/K3PAA/Nakertrans/2017, tidak berlaku dikarenakan tidak teregister di DinasTenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Sumatera Selatan,” ucap Iir Sugiarto.

Atas dasar itu, Iir Sugiarto meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut.

“Untuk itu kami meminta Kapolresta Palembang melakukan penyidikan dan penyelidikan kepada oknum Disnakertrasn Provinsi Sumatera Selatan, PT. Indo Citra Mulia (Thamrin Group) dan PT Mitra Langgeng, atas adanya penerbitan dan penggunaan surat Keterangan Sementara yang berhubungan dengan operasional Tower Crane dalam proses pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar RT 028 RW 006 Kelurahan 15 llir Kecamatan llir Timur I Palembang. Yang tidak diakui oleh Disnakertrans Provinsi Sumsel,” tegasnya di dampingi rekannya, Ade Akbar.

Ditambahkanya, LBH PWI juga meminta Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk mengambil sikap tegas dengan cara memerintahkan kontraktor pembangunan Hotel Ibis untuk segera melepas Tower Crane yang diduga digunakan tanpa ada pemeriksaan dan pengujian terlebih dahulu oleh Disnakertrans Provinsi Sumsel.

“Bisa dipastikan jika surat yang diterbitkan dan ditandantangani oleh Sahadi, SE, MAB dengan NIP 1971090519970031004 tanggal 27 Februari 2017 tersebut tanpa prosedur yang sebenarnya dan dapat dikatakan bodong,” jelasnya.

Pihaknya berharap Disnakertrans segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat yang menandatangani surat Keterangan Sementara Pemeriksaan dan Pengujian Angkat Angkut dengan nomor :-/K3-PAA/Nakertrans/2017 maupun pengguna surat palsu tersebut diproses secara hukum. Juga meminta agar pembangunan hotel tersebut dihentikan. (udi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts