Palembang, Sumselupdate.com – Berkaca dari tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan seorang pemuda asal Palembang terhadap Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Polda Sumsel melakukan pemantanan dalam jaringan lewat cyber patrol.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara berujar, seperti yang diamanatkan Mabes Polri, pihaknya melakukan cyber patrol di dalam jaringan media sosial untuk memantau konten yang berkembang di masyarakat.
Hal tersebut dilakukan untuk menanggulangi tersebarnya berita bohong (hoax) serta pelanggaran dari UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Beberapa anggota Polda Sumsel bahkan sudah mendapatkan pelatihan dan kemampuan dalam bidang IT untuk melakukan cyber patrol tersebut,” ujar Iskandar, Minggu (17/9/2017).
Terkait pengembangan dari penangkapan terhadap Dodik Ihwanto (22) yang menjadi tersangka atas ujaran kebencian terhadap Ibu Negara, Zulkarnain berujar, konten penyidikan ditangani oleh Cyber Crime Mabes Polri.
Pihaknya siap membantu apabila ada pengembangan dari kasus tersebut yang berlokasi di Sumsel. “Saat penangkapan kemarin, kami hanya mendampingi ke lokasi penangkapan. Sejauh ini baru satu tersangka di Palembang yang sudah ditetapkan tersangka” kata Zulkarnain.
Untuk motif konten yang disebarkan oleh Dodik sendiri, sejauh masih terus dilakukan pengembangan. Pihaknya pun terus berkordinasi dengan Mabes Polri.
Dirinya mengimbau kepasa masyarakat saya imbau untuk berhati-hati terhadap konten yang diunggah dan dibagikan, karena UU ITE sekarang sudah diamandemen.
“Dulu hanya yang unggah pertama yang kena, sekarang yang membagikan pun ikut kena. Jangan membuat dan membagikan konten yang akan mengganggu ketentraman dalam bermasyarakat,” imbaunya. (tra)











