Palembang, Sumselupdate.com – Akibat salah paham David (29) warga Jalan Selamet Riyadi, Lorong Kemas 1, Gang Majapahit, RT 14 RW 04, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang bernama Hanafi alias Kiyai (46).
Tak terima apa yang dialaminya, membuat David melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (13/9/2017).
Dikatakan David, peristiwa kejadian bermula saat ia berada di loket penyerahan obat PT Anugrah Parmindo Lestari Jalan Residen A Rozak, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang. Ketika itu ia hendak menjelaskan kepada terlapor yakni Hanafi, bahwa obat yang dibawanya tidak sesuai dengan permintaan rumah sakit.
“Saya itu cuma ingin menjelaskan kepadanya, tapi dia (terlapor-red) langsung marah-marah dan memukul kepala belakang saya pakai alat input data obat rumah sakit,” ucap David.
Belum puas meski sudah dipukuli oleh terlapor, lanjut David, dirinya pun kembali mencoba menerangkan kepada terlapor bahwa obat yang diminta pihak rumah sakit sangat dibutuhkan.
“Tapi saya kembali hendak dipukulnya, beruntung ada yang melerai. Maksud saya itu, tukar obatnya karena itu bukan permintaan rumah sakit, tapi dia malah marah-marah dan memukuli saya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK melalui KA SPK Ipda Dennie, membenarkan dengan adanya laporan korban dugaan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 351 KUHP.
“Laporan sudah diterima, dan kini sudah dalam penyelidikan unit Reskrim Polresta Palembang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dibagian kepala belakang,” katanya. (tra)











