Palembang, Sumseludpate.com – Usai diamankan petugas karena tepergok tengah asyik mabuk minum tuak di kawasan Lorong Jambi, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Sabtu (11/6) dini hari.
Empat sekawan pemabuk tuak ini yakni, M Ismail (19), Dodi (30), Andre (20) serta Supardi (21) diberi hukuman berupa push-up saat diamankan petugas di Mapolsek IB II Palembang. Hal tersebut agar para pemabuk ini menjadi jera.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek IB II Kompol Ahmad Firdaus mengungkapkan, untuk memberi sedikit efek jera, keempat pembauk yang tinggal bertetanggaan ini dihukum push-up.
“Memang dari keempat ini, rata-rata pekerjaan sehari-harinya seorang buruh semua,” singkat dia. (man)











