Janjikan Bisa Meloloskan Jadi PNS, Pria Ini Dijebloskan ke Sel Tahanan

Kamis, 31 Agustus 2017

Muaraenim, Sumselupdate.com – Rully Agus Saputra (30), warga Dusun V, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim harus gigit jari.

Pasalnya, uang Rp27 juta miliknya raib, setelah ditipu oleh Rusmadi dengan mengiming-imingi bisa menjadikan istri korban sebagai PNS di lingkungan Pemkab PALI.

Read More

Peristiwa tersebut terjadi Senin, 8 Agustus 2016 silam, saat ia didatangi temannya, Uus Sofyan (50) dan Rusmadi (58). Saat itu, Rusmadi menawarkan bahwa dirinya bisa memasukkan istri korban menjadi PNS di Kabupaten PALI tanpa tes dengan uang pelicin Rp150 juta.

Kemudian Fauzan yang merupakan ayah korban menyetujui penawaran tersebut dan menyerahkan uang Rp27 juta yang diterima tersangka Rusmadi.

Malang, hingga satu bulan kemudian tak ada kabar baik yang diterima korban, malah tersangka Rusmadi menghilang dan tidak bisa dihubungi via telepon serta tidak berada dikediamannya.

Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubbag Humas AKP Arsyad melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Yosef Rizal saat dikonfirmasi membenarkan kasus penipuan tersebut.

Yosef mengatakan pihaknya mengetahui kejadian tersebut berdasarkan laporanLP/B – 23/VIII/2017/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lw Kidul, tanggal 29 Agustus 2017 yang dibuat korban.

“Atas laporan tersebut, pihak kita langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar Yosef.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan tanda bukti pembayaran berupa kwitansi Rp10 juta, tas laptop warna hitam merek Acer berisi fotocopy ijazah, transkip nilai, kartu keluarga serta KTP yang diserahkan korban kepada pelaku. (azw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts