Sekayu, Sumselupdate.com –Puluhan spanduk dan baliho tanpa izin yang terpasang di jalan protokol dan fasilitas umum di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin.
“Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kerapian Kota Sekayu. Spanduk dan baliho dicabut lantaran melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan tanpa izin yang dipasang di pohon maupun fasilitas umum,” kata Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Muba, Yusfarizal, SSTP, Jumat (9/6).
Ia menyatakan, pihaknya tidak pandang bulu menertibkan spanduk dan baliho yang melanggar aturan dan tidak memiliki izin, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Mereka bisa memasang umbul-umbul, baliho dan spanduk, tetapi ketika melanggar peraturan, maka kami dari Satpol PP beserta tim akan mengadakan penertiban, sejauh ini masih banyak yang melanggar peraturan tersebut,” katanya.
Penertiban ini, menurut dia, agenda rutin Satpol PP Muba dan dilaksanakan setiap satu bulan sekali.
Namun, penerbitan tersebut sepertinya tebang pilih. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muba hanya melakukan penertiban spanduk dan baliho, khususnya yang bertulis dan bergambarkan bakal calon (balon) Bupati-Wakil Bupati Muba pada pelaksanaan pilkada 2017 mendatang.
Pantauan Sumselupdate.com, siang ini, penertiban tersebut tidak menyentuh papan reklame atau alat peraga iklan dengan ukuran besar yang berada di tengah-tengah Jalan Kolonel Wahid Udin, seperti di depan kantor Pemkab Muba dan depan Dinas PU Cipta Karya.
Spanduk dan baleho juga masih marak di persimpangan lampu merah dan simpang empat rumah dinas Bupati.
“Untuk billboard kita sama sekali tidak menerbitkan izin, khususnya yang berada di depan Kantor Dinas PU Cipta Karya dan PU Pengairan, mungkin saja itu pihak kecamatan yang memberikan izin,” ujar Kepala BP3M Muba, Amril Nurmin, melalui Kabid Pelayanan Perizinan Didi Apriyadi.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muba Zabidi, melalui Kabid Pendapatan Zulkarnain menambahkan, untuk masalah papar reklame (billboard) yang menerbitkan adalah dari pihak BP3M. (est)











