PALI, Sumselupdate.com – Adanya pernyataan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten PALI yang dikudeta Edi Suprianto Oemar SH. Mahkamah partai mengeluarkan keputusan bahwa kepemimpinan DPD II Partai Golkar PALI berstatus Quo disanggah keras DPD I Partai Golkar Sumsel.
Hal tersebut disampaikan, Sekertaris DPD I Partai Golkar Sumsel, Herpanto, bahwa tidak ada status Quo dalam kepengurusan partai Golkar di Bumi Serepat Serasan ini, karena Surat Keputusan (SK-red) yang sah dan berlaku saat ini hanya satu yakni, untuk Irwan ST selaku ketuanya.
“Tidak ada pernyataan tertulis dari pengadilan mahkamah partai yang menyatakan Golkar PALI berstatus Quo. Sebenarnya, Edi itu tidak terlalu paham apa yang diomongkan hakim mahkamah partai. Bahwa didalam proses persidangan itu, Edi menggugat adanya pengambilalihan Musdalub oleh Provinsi. Sedangkan SK-nya sendiri sudah mati, jadi buat capek saja,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakanya, bahwa dari kata-kata hakim pengadilan mahkamah partai sendiri, kalaupun menginginkan dinyatakan status Quo di DPD II Partai Golkar PALI, itu lantaran adanya dua SK yang masih berlaku. Sementara, SK Edi Suprianto Oemar sendiri sudah kadarluarsa terhitung sejak 2015 lalu.
“Saya hadir pada persidangan tersebut sebagai termohon jadi saya tahu apa yang diomongin hakim mahkamah. Jadi kalau Edi ngomong itu, ya keliru lah atau Edi kurang paham akan apa yang disampaikan hakim. Sementara, sementara SK Irwan sudah berlaku sejak 2016 sampai 2021, jadi tidak ada SK lain,” jelasnya.
Kalaupun, distatus Quo-kan maka yang menyatakan itu bukanlah mahkama partai. Melainkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
“Jadi mahkamah partai yang akan menyarankan kepada DPP untuk menstatus quokan dan mahkamah partai tidak berhak mengeluarkan kalaupun misalkan ada status quo, itu adalah wewenang DPP. Jadi dalam hal ini, Edi sangat keliru,” tambahnya.
Menangapi hal itu, Edi Suprianto Oemar tetap bersikukuh bahwa Musdalub yang telah digelar dan menghasilkan Irwan ST sebagai Ketua DPD II Partai Golkar PALI tidaklah sah karena tidak sesuai prosedural. Kalau menyatakan tidak ada status Quo berarti, dikatakanya sama saja meremehkan keputusan mahkama partai yang sudah jelas dibuat.
“Keputusan mahkamah partai sudah jelas, yang menyatakan status Quo, karena mereka itu merasakan bahwa Musdalub itu tidak sah, tidak prosedural. Masalah SK yang tidak berlaku, suruh Sekjen (Herpanto-red) baca kembali dengan baik SK yang dia tandatangani, tidak usah banyak ngomong. Saya tantang kalau mau adu pemahaman tentang aturan,” tegasnya. (adj)











