Palembang, Sumselupdate.com – Solihin (27), yang merampas dan melakukan kekerasan terhadap temannya sendiri bernama Abdurahman berhasil diciduk petugas dari Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis (9/6).
Kapolsek IT l Palembang AKP Rivanda melalui Wakapolsek IT l Iptu Meri Agustina mengungkapkan jika tersangka ditangkap petugas ketika hendak berjalan menuju warnet.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya tersebut, masih dikatakan dia, tersangka beraksi bersama kedua rekannya yakni YS dan BL (DPO). Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dompet milik korban.
“Sudah kita amankan dan kita tangkap berdasarkan laporan korban. Untuk dua temannya masih buron. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ungkap dia. (Man)











