Palembang, Sumselupdate.com – Pengurus Provinsi Ikatan Anggar Indonesia Sumatera Selatan menilai penerapan UU Nomor 5 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional belum maksimal di daerah karena dihadapkan keterbatasan dana.
Sekretaris Umum Pengurus Provinsi Ikasi Sumatera Selatan Lukman Ahmady di Palembang, Rabu, mengatakan, keterbatasan dana yang memadai masih menjadi masalah pokok dalam pembinaan olahraga.
“Dalam UU SKN dijelaskan bahwa pemerintah diwajibkan menganggarkan dana melalui APBD untuk pembinaan olahraga, tapi faktanya yang daerah sangat sedikit sekali sehingga UU ini masih kurang implementasi di daerah,” kata Lukman.
Lukman mengatakan, peninjauan tim ahli DPR RI terkait implementasi UU SKN di kantor Dishub Provinsi Sumsel.
Ia mengatakan minimnya dana tersebut tentunya berimbas pada sarana dan prasarana olahraga. Hingga kini, IKASI Sumsel masih berlatih di tempat tidak layak yakni di ruangan sempit di bawah tribun Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring.
Padahal, cabang olahraga anggar disebut-sebut sebagai cabang olahraga unggulan di Sumsel karena pada PON XVIII di Pekan Baru Riau, berhasil menjadi juara umum dengan menggondol lima emas.
“Undang-undangnya sebenarnya sudah bagus, tapi untuk apa bagus jika dalam penerapannya tidak ada,” kata dia.
Mantan atlet nasional anggar Rully Mauliadani juga membenarkan masih kurang implementasinya UU tersebut. Saat ini atlet masih dihadapkan pada persoalan klasik yakni jaminan masa depan, padahal dalam UU sudah dijelaskan bahwa atlet berprestasi harus diapresiasi daerah.
Atlet sempat sumringah pada beberapa tahun setelah UU itu disahkan karena diadakan pengangkatan atlet menjadi PNS bagi mereka yang meraih emas di PON. Namun, setelah tahun 2008, peluang tersebut tidak pernah dibuka lagi.
“Seharusnya, adanya UU ini membuat Sistem Keolahragaan Nasional menjadi lebih baik, tapi faktanya sejak ada UU ini justru prestasi Indonesia di ajang SEA Games selalu melorot terus,” kata dia.
Tim Ahli Komisi X DPR RI mengunjungi Sumsel untuk mendengarkan saran, kritik, dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait implementasi UU SKN.
Anggota DPR RI berencana mereview kembali UU ini setelah 12 tahun disahkan. (tra)











