Integritas Calon Anggota Bawaslu Sumsel Dipertanyakan, Warga Lapor ke Pansel

Senin, 21 Agustus 2017
Badan Pengawas Pemilu

Palembang, Sumselupdate.com – Keputusan tim seleksi calon anggota Bawaslu Sumsel Nomor OO4/TimseI/Bawaslu-Prov.SS/Vlll/2017 tentang pengumuman hasil tes tertulis, test kesehatan, test psikologi tahap 1 terhadap calon anggota per 15 Agustus lalu mendapat tanggapan dari masyarakat.

Seperti yang disampaikan, Ferry warga Buay Madang, Kabupaten OKU Timur yang memasukkan laporan, Senin (21/08/2017) mengatakan, tanggapan ini berupa masukan ke panitia seleksi (Pansel) anggota Bawaslu Sumsel tentang rekam jejak calon anggota Bawaslu yang tengah mengikuti tahapan seleksi.

Read More

Tanggapan ini berupa laporan atas pelanggaran dan sanksi yang diberikan kepada Leo Budi Rachmadi, SE sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur pada saat kejadian.

“Dari keputusan itu kami, sebagai warga peduli pemilu bersih di Sumsel menanggapi kredibilitas Leo Budi Rachmadi, SE, calon anggota Bawaslu Sumsel yang kami anggap sangat diragukan, karena diduga banyak kesalahan dan pelanggaran serta tidak layak dijadikan komisioner Bawaslu Sumsel,” tandasnya.

Menurut Ferry, saat ini Leo Budi masih bekerja sebagai anggota/Ketua KPU OKU Timur dan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan hasil keputusan KPU Sumsel pada 14 September 2015 lalu.

Keputusan KPU Sumsel tersebut menyatakan bahwa Leo terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang mencakup penyimpangan terhadap tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten Kota, PPK, PPS, PTLN, KPTS/ KPTSLN.

Sehingga Leo Budi dinyatakan tidak patut dan tidak pantas lagi mencalonkan diri, apalagi menjadi Anggota Bawaslu Sumsel, sebab pelanggaran Undang-undang dan syarat sebagai calon penyelenggara pemilu.

“Sebagai tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran Pemilukada Kabupaten OKU Timur 2015, Bawaslu RI pernah mengeluarkan surat bahwa KPU OKU Timur dalam hal ini Leo Budi untuk diproses dan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegas Ferry.

Mendukung laporannya, Fery juga membeberkan bukti-bukti berupa surat keputusan KPU Sumsel, tindak lanjut rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dikeluarkan KPU Sumsel.

Kemudian surat Bawaslu RI tentang instruksi penerusan tindak lanjut pelanggaran pemilukada Kabupaten OKU Timur kepada DKPP dan segera melaporkan kepada Bawaslu RI dalam kesempatan pertama atas laporan tersebut.

Selanjutnya Ferry menyampaikan bahwa Leo Budi tidak patut dan tidak pantas sebagai penyelenggara pemilu karena secara hukum yang bersangkutan telah melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kepada tim seleksi calon anggota Bawaslu Sumsel, Bawaslu RI, kami minta untuk menolak dan menggugurkan Leo Budi Rahmadi sebagai calon anggota Bawaslu Sumsel periode 2017-2022,” tegasnya.

Sementara itu Hasanuddin, mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten OKU Timur ketika diminta keterangan membenarkan apa yang disampaikan Ferry. Melalui telepon seluler Hasananuddin membenarkan laporan tersebut.

“Pelanggaran itu saat pemilihan Bupati OKU Timur. Dimana Saudara Leo menerima berkas yang belum lengkap dan melanggar tahapan pemilukada yang sudah ditetapkan. Rekomendasi Bawaslu RI harusnya dibawa ke DKPP namun kami Panwas OKU Timur tidak bisa mengawal karena sifatnya adhok bubar selesai tahapan Pilkada,” beber Hasanuddin.

Hasanuddin pun menambahkan jika Saudara Leo selain melanggar tahapan Pilkada juga melakukan pelanggaran lain, yakni mencetak surat suara tidak berdasarkan aturan.

“Harusnya surat dicetak sesuai DPT dan ditambah tidak lebih dari 2% dari DPT, namun saudara Leo sebagai Ketua KPU OKU Timur mencetak lebih dari ketentuan yang berlaku. Namun sekali lagi karena sifat Panwas adhok kami tidak bisa mengawal kasus ini,” tutupnya.

Kasubag Administrasi Bawaslu Sumsel Tri Effendi membenarkan jika ada pengaduan dari masyarakat OKU Timur terhadap salah satu calon Bawaslu Sumsel yang tengah mengikuti tes.

“Benar ada pengaduan ditujukan kepada calon Bawaslu Sumsel yang saat ini masih menjabat KPU OKUT dan isinya kami tidak mengetahui. Pengaduan ini akan disampaikan ke panitia seleksi,” singkatnya.

Secara terpisah, Leo Budi Rahmadi mengatakan, silakan masyarakat melakukan pelaporan. “Yang bisa diproses itu jika pelapor disertai KTP dan nomor kontak yang bisa dihubungi, itu bisa diproses. Jangan-jangan ini surat kaleng,” tuturnya.

Terkait hal ini anggota tim seleksi Bawaslu Sumsel Prof Alfitri mengatakan akan menghapus jika terbukti. “Semua itu bisa dibuktikan dengan bukti, serta pelapor jelas ada kartu identitas diri,” ucapnya singkat. (yud)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts