Palembang, Sumselupdate.com – Pasangan suami istri (Pasutri), Joni (39) dan istrinya Yuli terpaksa diamankan petugas Polsek Gandus Palembang usai melakukan pengeroyokan terhadpa penyewa rumah bernama Sriwulan (31).
Kejadian tersbeut berlangsung saat Pasutri tersebut mendatangi kontrakan yang disewa korban di Jalan PT Abp, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang, Jumat (23/5) lalu, sekitar pukul 11.00.
Kapolsek Gandus Palembang AKP Dedi Rahmad mengungkapkan, akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar pada bagian leher dan luka cakar pada bagian wajah.
“Namun, dalam kasus ini suaminya kami tahan dulu. Karena memiliki anak jadi hanya suaminya sedangkan istrinya wajib lapor,” ungkap dia. (man)











