Palembang, Sumselupdate.com – Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya petugas kepolisian Satres Polsek SU I Palembang berhasil meringkus dua dari tiga tersangka, yang terlibat dalam aksi pembegalan terhadap Dea (17), seorang siswi yang masih duduk di bangku SMA, saat melintas di Jalan Gub H Bastari tepatnya di depan Dekranasda Kecamatan SU I Palembang, pada Kamis (20/7/2017) lalu.
Kedua tersangka yakni Iwan (18), warga Jalan Gub Bastari tepatnya di belakang kejaksaan Negeri Lorong Sederhana Kecamatan SU I, dan Rehan (27), warga Lorong Demak Kecamatan I Ulu Palembang. Keduanya dibekuk saat berada di kediamannya masing-masing, pada Selasa (8/8/2017) siang.
Dari kedua tersangka ini pun petugas kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas, dengan menghadiahi peluru timah panas masing-masing dikedua kakinya, Lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Mayestika Hidayat, melalui Kanitres Ipda Alkaf, membenarkan telah ditangkapnya dua dari tiga tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) Begal, terhadap korban Dea yang mengalami luka tusuk saat melintas di kawasan Dekrasnasda Jakabaring Palembang.
“Modusnya tersangka ini, ketika melihat korbannya melintas, tersangka JO (DPO) dan Rehan langsung memepet dan meminta sepeda motor korban. Namun, ketika korban hendak menyerahkan sepeda motornya, tersangka Iwan datang dari belakang langsung menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau,” ungkap Ipda Alkaf.
Menurut keterangan dari tersangka, lanjut Alkaf, barang bukti sepeda motor milik korbannya telah dijual tersangka seharga Rp 2,5 juta di desa Tanjung Raja Kecamatan OKI.
“Untuk barang bukti yang dapat diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau serta satu unit sepeda motor jenis Mio Sporty Nopol BG 4444 YV, yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya. Atas ulahnya kedua tersangka dikenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tegas Alkaf.
Sedangkan tersangka Iwan mengakui dirinya bersama dengan Rehan dan JO (DPO) telah melakukan aksi begal terhadap korbannya saat melintas di Kawasan Nekranasda Jakabaring Palembang.
“Ya pak, pada saat itu juga saya yang menusuk pinggang bagian belakang korban sebanyak dua kali,” ujar bapak satu anak ini.
Dikatakan Iwan, setelah berhasil merampas sepeda motor korban, mereka pun langsung menjualkan sepeda motor tersebut di desa Tanjung Raja OKI sebesar Rp 2,5 juta.
“Uangnya sudah habis pak kami bagi tiga. Untuk menghidupi istri dan anak saya satu yang masih kecil, terpaksa saya ikut melakukan aksi ini (begal),” tutupnya. (tra)











