Dua Pejabat Terkait Penggelapan Kendaraan, Inspektorat PALI Belum Bisa Berkomentar

Selasa, 8 Agustus 2017
Husni Thamrin Ciknung, Kepala Inspektorat PALI.

PALI, Sumselupdate.com  – Kepala Inspektorat Kabupaten PALI Husni Thamrin Ciknung, mengaku belum mengetahui adanya kabar yang memberitakan mengenai 2 pejabat PALI yang dilaporkan atas perkara penipuan dan penggelapan ke Mapolda Sumsel.

“Kalau saya tidak bisa memberikan komentar, karena saya belum baca beritanya. Nanti saya baca terlebih dahulu. Coba langsung saja minta komentar pak Sekda atau pak Wabup,” ujar Husni saat dihubungi via telpon, Selasa (8/8/2017).

Read More

Husni juga mengaku akan segera meng-kroscek kebenaran berita tersebut. “Nanti kita periksa juga dahulu proyeknya, waktu pekerjaan proyeknya dan lain-lain,” sambungnya dengan singkat.

Sebelumnya, heboh diberitakan dua pejabat di lingkungan Pemkab PALI dilaporkan ke Mapolda Sumsel atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Hal tersebut ditengarai, karena sudah hampir 2 tahun menunggu kepastian pembayaran proyek pembangunan desa pada November 2015 silam senilai Rp5,4 miliar yang tak kunjung selesai.

Heru Isdaryadi (38) selaku pihak kontraktor, terpaksa melaporkan dua oknum pejabat di lingkungan Pemkab PALI atas perkara penipuan dan penggelapan ke Mapolda Sumsel.

Kedua terlapor tersebut yakni berinisial AF, (42) selaku Sekwan DPRD PALI dan Kepala PMPD PALI berinisial JA  (33).

Saat itu, Heru selaku kontraktor memegang perusahaan lainnya yakni PT Anugrah Prabu Mandiri, PT Nusantara Mekanika Industri, dan CV Anugerah Motor, menggarap proyek pembangunan desa, di tiga lokasi, yakni Desa Sedupi, Desa Curup, dan Desa Harapan Jaya, di Kabupaten PALI.

Dengan masing-masing perusahaan menghabiskan anggaran Rp1,7 miliar dengan total keseluruhan Rp 5,4 miliar. Untuk proyek jalan setapak, drainase, lapangan voli, serta pagar TPU, di tiga desa yang sudah selesai sekitar 90 persen.

“Waktu selesai pengerjaan, mereka (terlapor) mengatakan tidak ada anggaran. Namun sebelumnya mereka berjanji akan melunasi, tapi sampai saat ini tidak ada kepastian, karena itu kami laporkan atas perkara pidananya,” ungkap Heru.

Sementara itu, AF ketika dihubungi media ini di nomor 08224567**** tidak bisa dihubungi. Dan ketika di SMS tidak ada balasan. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts