Karyawan Ini Gasak Suku Cadang Motor di Toko Majikan

Senin, 6 Juni 2016
Tersangka pencurian saat diamankan petugas, Senin (6/6).

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang remaja yang masih berusia 18 tahun atas nama Rizki Pratama dipaksa aparat kepolisian harus merasakan dinginnya menginap di balik jeruji besi Mapolsek Kalidoni Palembang, Senin (6/6).

Rizki yang merupakan warga Desa Tugumulyo, RT 02 RW 01, Kecamatan Belitang Muda Raya, Kabupaten OKU Timur ini diamankan usai menggasak suku cadang sepeda motor di toko majikannya sendiri, Thamrin (42).

Read More

Kejadian tersebut berlangsung di Toko Sidney Motor yang terletak di Jalan MP Mangkunegara, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang pada 3 Juni 2016 lalu, sekitar pukul 11.00.

Tersangka yang merupakan pegawai toko tersebut dibantu dua rekannya UU dan AY (DPO) mengambil barang-barang dari toko berupa ban motor, minyak oli, helm, kenalpot, serta berbagai macam sparepart motor.

Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek Kalidoni AKP Marully Rachmat Azwar mengungkapkan pelaku pencurian di toko majikan sendiri diamankan berdasarkan dengan LP/B-285/VI/2016/Sek Kalidoni, tanggal 04 Juni 2016.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Sedangkan untuk tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP,” tutupnya. (man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts