Banyak Pejabat Tak Indahkan SK Bupati Terkait Plat Mobil Dinas

Selasa, 25 Juli 2017
Mobil Dinas Kepala SKPD yang masih 4 digit.

Baturaja, Sumselupdate.com – Bupati Drs Kuryana Azis telah mengeluarkan surat keputusan  Bupati OKU No. 028/299/KPTS/.IV.5/2017 tanggal 8 mei 2017 tentang untuk melakukan perubahan plat nomor registrasi kendaraan bermotor dinas perorangan maupun operasional.

Padahal instruksi tersebut telah disampaikan ke setiap masing-masing SKPD jajaran Pemerintah Kabupaten OKU.

Read More

Pantauan di lapangan, hingga  Selasa (25/7/2017) belum seluruh lembaga melaksanakan perintah atasannya itu. Kendaraan dinas  roda empat milik kepala SKPD misalnya, rata-rata masih bertahan dengan pelat 4 digit. Padahal, sesuai keputusan Bupati, untuk pejabat eselon dua sudah berubah pelat menjadi 2 digit.

Perubahan nomor kendaraan  itu sesuai daftar edaran Bupati,  No 1 digunakan Bupati, Wakil Bupati No 2, Ketua DPRD No 3, Kepala Kejaksaan Negeri No 4, Ketua Pengadilan Negeri No. 5 dan Ketua Pengadilan Agama No 6. Ssedangkan Sekda pemilik angka 9, asisten 1 No 10, asisten II No. 11 dan asisten III No. 12.

Sementara staf ahli serta kepala bagian Setda menggunakan plat 2 digit berurut dari 17 hingga 65. Begitu juga camat mendapat plat 2 digit dari angka 66 sampai 78. Penggunaan pelat 2 digit juga berlaku untuk 5 instansi vertikal dari No 80 sampai 85.

Untuk pejabat eselon III mulai dari sekretaris dinas hingga kepala Bidang dan setingkatnya menggunakan pelat 3 angka, termasuk Sekretariat  DPRD OKU pengguna pelat No. 181, 182 dan 183.

Kabag Humas Setda OKU Riduan, SAg, yang dikonfirmasi terkait persoalan ini membenarkan jika sudah dikeluarkan surat keputisan Bupati OKU tentang perubahan pelat Nomor kendaraan dinas dan operasional jajaran Pemkab OKU.

Riduan mengaku jika perubahan itu belum sepenuhnya berjalan, karena waktu pelaksanaannya memang panjang selama 1 tahun, terhitung surat keputusan Bupati.

“Mungkin waktunya agak panjang, jadi SKPD belum sepenuhnya merealisasikan perubahan ini, tapi setau saya sudah ada sejumlah kendaraan berganti pelat baru. Bisa jadi keterlambatan itu karena dana, sebab perubahan ini dibebankan pada anggaran masing-masing,” terang Kabag. (Wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts