Baturaja, Sumselupdate.com – Terkait putusan MK yang menolak permohohan pemohon yang mengajukan uji materi terhadap UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah terkait pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi, Kepala Dinas Pendidikan OKU, DR Drs H Achmad Tarmizi, SE, MT, menyatakan, bahwa pihaknya tidak mempersalahkan amar putusan MK yang memutuskan kalau pengelolaan SMA/SMK tetap dikelola Pemerintah Provinsi.
“Kita tidak masalah kalau putusannya demikian. Kalaupun diputuskan pengelolaan SMA/SMK kepada kabupaten/kota, kita juga siap menerimanya,” ucap Tarmizi.
Terkait keluhan Pengawas, Kepala Sekolah, guru – guru di OKU yang bertugas di SMA/SMK, Tarmizi menyatakan, pada prinsipnya teknis pelaksanaan perpindahan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, sampai saat ini belum sempurna.
“Nampaknya belum siap karena masih banyak kendala – kendala yang dialami SMA/SMK,” ujar Tarmizi.
Diungkapkan Tarmizi, belum sempurnanya teknis pelaksanaan perpindahan itu seperti masalah sertifikasi.
Pasalnya, sertifikasi guru – guru SMA/SMK di OKU, sampai saat ini belum tuntas. Apalagi untuk ngurus sertifikasinya, lokasinya sangat jauh. Apalagi kalau ada urusan – urusan ke provinsi, urusannya juga jauh.
“Kita kasihan dengan sekolah – sekolah seperti di Kecamatan Ulu Ogan dan Kecamatan Peninjauan ketika ada permasalahan internal, penyelesaiannya harus ke Dinas Pendidikan Provinsi,” tukas Tarmizi.
Kalau memungkinkan, lanjut Tarmizi, ketika pengelolaan SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi, di kabupaten/kota ada UPTDnya atau seperti dulu ada perwakilan dinas pendidikan provinsi di kabupaten/kota.
“Wacananya ada UPTD di kabupaten/kota, nyatanya di OKU setelah 7 bulan, belum ada perwakilan provinsi atau UPTD di OKU ini,” tukas Ketua PGRI OKU ini.
Diungkapkan Tarmizi, ketika pengelolaan SMA/SMK dikelola kabupaten OKU, pihak sekolah SMA/SMK di OKU tidak mengalami kendala. Namun, saat pengelolaan SMA/SMK dikelola provinsi, dirinya banyak sekali mendengar keluhan pengawas, kepala sekolah dan guru – guru SMA/SMK yang harus menyelesaikan urusannya ke provinsi.
“Sebagai Kepala Dinas Pendidikan OKU, saya tidak dapat berbuat banyak. Bahkan, saya saja tidak memiliki kewenangan untuk meninjau SMA/SMK di OKU ini,” tandas suami Hj Susmadiana ini.
Dikatakan Tarmizi, dirinya merasa prihatin kepada pengawas, kepala sekolah dan guru – guru SMA/SMK di OKU yang harus menyelesaikan urusannya ke provinsi. Pasalnya, para pengawas, kepala sekolah dan guru – guru SMA/SMK harus mengorbankan waktu, tenaga dan dana.
Pasalnya, ketika berurusan ke provinsi, para pengawas, kepala sekolah dan guru – guru SMA/SMK ini harus mengeluarkan dana pribadi lantaran tidak ada biaya perjalanan dinas.
“Yang lebih memprihatinkan lagi, para kepala sekolah dan guru – guru menjadi tidak fokus kepada perkembangan sekolah. Padahal, anak didiknya merupakan warga OKU sebagai penerus bangsa,” tukas Tarmizi. (Wid)











