SMA Sederajat Diambil Alih Provinsi, Kadisdik OKU: Harus Ada UPTD di Daerah

Selasa, 25 Juli 2017
Kepala Dinas Pendidikan OKU, DR Drs H Achmad Tarmizi SE MT.

Baturaja, Sumselupdate.com – Terkait putusan MK yang menolak permohohan pemohon yang mengajukan uji materi terhadap UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah terkait pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi, Kepala Dinas Pendidikan OKU, DR Drs H Achmad Tarmizi, SE, MT, menyatakan, bahwa pihaknya tidak mempersalahkan amar putusan MK yang memutuskan kalau pengelolaan SMA/SMK tetap dikelola Pemerintah Provinsi.

“Kita tidak masalah kalau putusannya demikian. Kalaupun diputuskan pengelolaan SMA/SMK kepada kabupaten/kota, kita juga siap menerimanya,” ucap Tarmizi.

Read More

Terkait keluhan Pengawas, Kepala Sekolah, guru – guru di OKU yang bertugas di SMA/SMK, Tarmizi menyatakan, pada prinsipnya teknis pelaksanaan perpindahan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, sampai saat ini belum sempurna.

“Nampaknya belum siap karena masih banyak kendala – kendala yang dialami SMA/SMK,” ujar Tarmizi.

Diungkapkan Tarmizi, belum sempurnanya teknis pelaksanaan perpindahan itu seperti masalah sertifikasi.

Pasalnya, sertifikasi guru – guru SMA/SMK di OKU, sampai saat ini belum tuntas. Apalagi untuk ngurus sertifikasinya, lokasinya sangat jauh. Apalagi kalau ada urusan – urusan ke provinsi, urusannya juga jauh.

“Kita kasihan dengan sekolah – sekolah seperti di Kecamatan Ulu Ogan dan Kecamatan Peninjauan ketika ada permasalahan internal, penyelesaiannya harus ke Dinas Pendidikan Provinsi,” tukas Tarmizi.

Kalau memungkinkan, lanjut Tarmizi, ketika pengelolaan SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi, di kabupaten/kota ada UPTDnya atau seperti dulu ada perwakilan dinas pendidikan provinsi di kabupaten/kota.

“Wacananya ada UPTD di kabupaten/kota, nyatanya di OKU setelah 7 bulan, belum ada perwakilan provinsi atau UPTD di OKU ini,” tukas Ketua PGRI OKU ini.

Diungkapkan Tarmizi, ketika pengelolaan SMA/SMK dikelola kabupaten OKU, pihak sekolah SMA/SMK di OKU tidak mengalami kendala. Namun, saat pengelolaan SMA/SMK dikelola provinsi, dirinya banyak sekali mendengar keluhan pengawas, kepala sekolah dan guru – guru SMA/SMK yang harus menyelesaikan urusannya ke provinsi.

“Sebagai Kepala Dinas Pendidikan OKU, saya tidak dapat berbuat banyak. Bahkan, saya saja tidak memiliki kewenangan untuk meninjau SMA/SMK di OKU ini,” tandas suami Hj Susmadiana ini.

Dikatakan Tarmizi, dirinya merasa prihatin kepada pengawas, kepala sekolah dan guru – guru SMA/SMK di OKU yang harus menyelesaikan urusannya ke provinsi. Pasalnya, para pengawas, kepala sekolah dan guru – guru SMA/SMK harus mengorbankan waktu, tenaga dan dana.

Pasalnya, ketika berurusan ke provinsi, para pengawas, kepala sekolah dan guru – guru SMA/SMK ini harus mengeluarkan dana pribadi lantaran tidak ada biaya perjalanan dinas.

“Yang lebih memprihatinkan lagi, para kepala sekolah dan guru – guru menjadi tidak fokus kepada perkembangan sekolah. Padahal, anak didiknya merupakan warga OKU sebagai penerus bangsa,” tukas Tarmizi. (Wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts