Miliki Senpira, Tiga Pria Ini Diringkus

Kamis, 2 Juni 2016
Ketiga pelaku ketika diinterogasi petugas.

PALI, Sumselupdate.com – Kedapatan memiliki senjata api rakitan (Senpira) ketika jajaran unit Reserse Kriminal (reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Talang ubi sedang patroli, ketiga pemuda ini langsung diringkus unit Reskrim di bawah komando Ipda Rusli, SH pada hari Kamis (02/06) sekira pukul 10.00 WIB.

Berawal ketika jajaran reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Rusli melakukan patroli di sekitar Jalan Loging Unit 6 PT MHP Lubuk Guci kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang ubi. Terlihat 3 orang yang mengendarai sebuah sepeda motor dengan membawa 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek.

Read More

Lalu anggota Reskrim Polsek Talang Ubi mencoba memberhentikan para pelaku untuk menanyakan tujuannya. Pada saat hendak dihentikan salah satu pelaku, berusaha melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata kecepeknya ke arah petugas. Dengan sigap petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku Kamis, yang coba melawan.

Ketiga pelaku yakni, Eko Prasetyo (29) warga Pahlawan Kelurahan Talang Ubi Selatan‎, Hendra Apriadi (27) warga Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya‎, serta tersangka yang mendapatkan hadiah timah panas pada kaki sebelah kanannya, Kemis Yadi (36) warga Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIk, melalui kapolsek Talang ubi Kompol Janton Silaban Sik, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku dan kini telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku sudah kita amankan di kantor beserta barang bukti tiga pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang, dua bilah senjata tajam cap garpu, satu kaleng bekas rokok gudang garam berisikan MISIU warna hitam, 14 (empat belas) butir potongan behel (peluru kecepek), serta satu kantong plastik sabut kelapa,” ujar Kompol Janton didampingi Ipda Rusli, SH

Lebih lanjut Kompol Janton mejelaskan bahwa salah satu pelaku, Eko menawarkan sejumlah uang kepada petugas untuk kebebasan dirinya.

“Kita amankan juga BB 3 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang, 2 bilah senjata tajam, 1 kaleng bekas rokok  berisikan mesiu warna hitam, 14 butir potongan behel (peluru kecepek) dan 1 kantong plastik sabut kelapa. Salah satu pelaku minta damai dan minta dilepas, namun kita tidak mengindahkan,” jelasnya.

Atas perbuatannya tiga pelaku dijerat undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api rakitan.

“Hukumannya paling sedikit 12 tahun penjara dan bisa juga seumur hidup,” tandasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts