Tingginya ‘Presidential Threshold’ Munculkan Jokowi Vs Prabowo Jilid II

Minggu, 23 Juli 2017
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto (kanan) memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di teras belakang Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu.. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/kye/16.

Jakarta, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu pada Jumat (21/7/2017) dinihari setelah melalui sembilan bulan pembahasan.

Undang-undang baru tersebut mengakomodasi usul pemerintah bahwa presiden hanya dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai yang memperoleh sedikitnya 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Read More

Sejumlah kalangan menilai tingginya angka presidential threshold tersebut, yang akan dihitung menggunakan hasil Pemilu 2014, telah memperkecil peluang munculnya calon baru dalam pemilihan presiden 2019.

Beleid yang diatur dalam Pasal 222 itu diperkirakan hanya mempertemukan lagi dua kubu yang bertarung tiga tahun lalu: Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

“Pemilihan presiden nanti akan menjadi kelanjutan pertarungan sebelumnya,” kata pengamat politik Yunarto Wijaya seperti dikutip Tempo.co.

Prediksi yang sama diutarakan peneliti dari Centre for Strategic and International Studies, Arya Fernandes; dan peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus.

Mereka menilai terbelahnya Dewan dalam pembahasan pasal presidential threshold, yakni antara barisan pendukung yang dimotori PDIP dan penolaknya, Gerindra—bersama PKS, PAN, dan Demokrat walk out dalam rapat paripurna—telah menggambarkan kemungkinan koalisi partai dalam pemilihan presiden mendatang.

“Sampai saat ini tak ada stok calon yang mempunyai popularitas dan elektabilitas setingkat Jokowi dan Prabowo,” ujarnya.

Diaturnya presidential threshold memang memaksa setiap partai berkoalisi jika hendak mencalonkan presiden.

Tak ada satu pun partai peserta Pemilu 2014 yang menguasai 20 persen kursi DPR dan memperoleh suara lebih dari 25 persen.

Termasuk PDIP, partai pemenang pada Pemilu 2014, yang hanya memiliki 109 legislator atau 19,45 persen dari 560 kursi parlemen.

Hingga saat ini sedikitnya lima partai politik telah menyatakan dukungannya untuk kembali mencalonkan Jokowi, yaitu NasDem, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Hanura, dan PKPI—yang tak punya kursi. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Hendrawan Pratikno mengatakan partainya, meski belum resmi memutuskan, akan tetap mendukung Jokowi.

Dia menilai calon di luar Jokowi akan sulit melenggang karena sulit memperoleh modal politik.

Meski demikian, Hendrawan menilai peluang munculnya calon selain Jokowi dan Prabowo tetap terbuka. “Tarik-menarik kepentingan akan seru,” ujarnya.

Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria pun memastikan partainya tetap akan mengusung Prabowo. Dia tak khawatir dengan kompaknya partai pendukung pemerintah mengawal presidential threshold.

“Belum tentu enam partai pendukung itu tetap mengusung Jokowi,” ujar Riza. (hyd)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts