Sekayu, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba dan sekaligus melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atauMemorandum of Understanding (MoU) tentang bantuan hukum pada gelaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muba tahun 2017 mendatang.
Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kajari Musi Banyuasin yang dihadiri oleh sejumlah pejabat Kejaksaan, Ketua KPU H Firdaus Marvel, SE, MSi, dan komisioner lainnya, Rabu (1/6).
Ketua KPU Muba menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama, Nomor: 161/KB/P.KWK/KPU-Kab-025.433444/2015 dan 03/MSB/GS/08/205 tentang Kesepakatan Bersama Dalam Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata, dan Tata Usaha Negara berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muba 2017.
“Kami ini penyelenggara jadi perlu perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pilkada sehingga kami meminta kepada kejaksaan untuk membantu dan memberikan masukan terkait masalah-masalah hukum,” ungkap Firdaus.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017, lanjut Firdaus, berbeda dengan pilkada tahun 2011 banyak perubahan tentang penyelenggaraan atau tahapan kegitan sehingga kami perlu banyak masukan dan bantuan terkait dengan hukum.
Ia menyontohkan bahwa dalam pelaksanaan kampaye Pilkada tahun 2011 hanya diberikan waktu selama 14 hari, tetapi pada Pilkada tahun 2017 waktunya cukup panjang yakni 104 hari sehingga dimungkinkan banyak kegiatan para pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan dimungkinkan melanggar aturan.
Firdaus berharap dengan adanya kerjasama KPU dengan Kejari, semakin mempermudah KPU dalam melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serta dapat memperkuat lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum secara hierarkis karena sudah ada kontrol hukum dan pengawasan demi suksesnya Pilkada yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017 mendatang.
Sementara itu, Kepala Kejari Sekayu Edi Handoyo, SH menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk tanggung jawab penegak hukum agar pilkada berjalan sukses.
“Inikan tanggung jawab kami sebagai penegak hukum sehingga wajib kami berikan perlindungan hukum kepada KPU agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” tutur Edi.
Kesuksesan penyelenggaran pemilihan bupati dan wakil bupati ini, tambah Mirnawaty, adalah mutlak, untuk itu kami siap membantu penyelenggara (KPU dan jajaranya –red) dalam perlindungan hukum, yang penting KPU dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang.
Pria berdarah Jawa ini berharap kepada semua pasangan calon bupati dan wakil bupati nantinya agar tetap menjaga keamanan dan kebersamaan serta menahan diri dari hal-hal yang dapat menjadi konflik.
“Kita boleh mendukung tetapi semua itu akan ditentukan oleh hasil akhir, sehingga apapun yang menjadi keputusan rakyat mari kita hargai dan hormati sebagai bentuk kemenangan bersama kalau ada hal-hal yang tidak memuaskan dan dianggap melanggar hukum serta punya bukti yang kuat maka silahkan dibawa ke jalur hukum sepanjang bisa dipertanggungjawabkan, kami berharap juga agar menjaga etika demi suksesnya pilkada,” tegasnya.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pilkada ini, dan ada laporanya, pasti kami akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan tampa membedakan dimata hukum,” tambah Edi. (est)











