Maju di Pilgub Sumsel, Calon Perseorangan Wajib Kantongi Dukungan dari 502.704 Pemilih

Selasa, 18 Juli 2017
Ketua KPU Sumsel Aspahani

Palembang, Sumselupdate.com – Untuk mencalonkan diri di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2018, calon perseorangan dihadapkan dengan persyaratan cukup berat. Pasalnya calon kandidat minimal mengantongi dukungan dari 502.704 pemilih.

Estimasi dukungan ini dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu sebelumnya. Dari kalkulasi 17 Kabupaten/kota se-Sumsel, calon perseorangan wajib mengantongi dukungan sebesar itu jika ingin ditetapkan sebagai kontestan.

Read More

“Berdasarkan hitungan kami, kemungkinan dukungan calon perseorangan di Pilgub Sumsel 2018 sebesar itu. Namun angka ini bisa saja lebih kecil, andai jumlah DPT melebihi 6 juta pemilih,” kata Ketua KPU Sumsel Aspahani, di Kantor KPU, Selasa (18/7/2017).

Dia menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 3 tahun 2017 menyebutkan jika Provinsi dengan jumlah penduduk termuat dalam 2 juta sampai 6 juta pemilih, maka jumlah dukungan perseorangan minimal 8,5 persen.

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta, maka dukungan paling sedikit 7,5 persen. “Di Sumsel jumlah DPT Pemilu sebelumnya mencapai 5.914.160. Artinya kurang dari 6 juta. Karena itu dukungan yang dibutuhkan cukup banyak dan memang agak berat,” ucapnya.

Menurut Aspahani, hitungan ini masih bisa berubah dan berpotensi berkurang atau lebih. Namun yang jelas calon perseorangan sudah memiliki gambaran jumlah dukungan yang harus dipenuhi jika memang serius ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumsel periode 2018-2023. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts