Polisi Serahkan Rani Arvita ke Kejaksaan

Rabu, 12 Juli 2017
Rani Arvita saat digiring petugas usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Berkas perkara dari tersangka kasus dugaan penyuapan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, yakni Rani Arvita SH, dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (12/7/2017).

Sebelumnya Rani yang merupakan Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan di BPN Kota Palembang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Palembang.

Read More

Setelah berkas perkara dinyatakan P21 penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polresta Palembang melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang.

“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas tahap 2 berupa, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Palembang,” ujar Kasi Pidsus Kejari Palembang Erni Yusnita SH.

Bersama tersangka, pihaknya juga menerima barang bukti berupa 3 unit ponsel, uang tunai senilai Rp5 Juta dan amplop. “Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 12 huruf A dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Menurut Erni pihaknya juga akan menahan tersangka dan akan dilakukan perpanjangan masa tahanan selama 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi, dari Kantor Kejari Palembang, tersangka diantar petugas ke Lapas Merdeka mengunakan mobil Toyota Inova BG 1960 SN.

Diketahui, Rani Arvita (38) yang merupakan Kasub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan di BPN Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan petugas pada 3 Mei lalu. Saat itu tersangka berjanji dapat menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Dalam perkaranya, tersangka dilaporkan oleh Margono dan pengacaranya Yustinus Joni, karena melakukan pungli atas kasus sengketa kepemilikan tanah hak milik dengan Maimunah, karena merasa diperas oleh Rani.

Margono dan pengacaranya pun melaporkan Rani ke tim Saber Pungli Polresta Palembang, dan tersangka Rani pun terkena OTT di kantornya, BPN Kota Palembang. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts