Lewat Pledoi, Rani Arvita Minta Bebas

Selasa, 24 Oktober 2017
Terdakwa Rani Arvita.

Palembang, Sumselupdate.com – DR Rani Arvita (37), PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang yang menjadi terdakwa dugaan kasus pungutan liar (pungli) sertifikat kepemilikan tanah, minta bebas.

Hal itu disampaikan Rani lewat nota pembelaan (pledoi) yang ia bacakan sendiri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. “Saya pasrah apapun konsekwensinya, yang jelas saat ini saya serahkan pada fakta persidangan,”terangnya, Selasa (24/10/2017).

Read More

Sementara itu, advokad Dian Iskandar SH mengatakan klienya itu mesti dibebaskan, dan dia menegaskan bahwa perkara suap harus ada yang memberi dan menerima. “Tidak ada pelaku tunggal dalam perkara suap,” tandasnya.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis hakim menyatakan sidang ditunda pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa.

Sedangkan dalam sidang Rani nampak mengenakan pakaian dinas yang sudah 6 bulan tak ia pakai, hal itu diakuinya karena rindu mengenakan seragam tersebut dan dirinya menagku sangat bangga dengan pakian tersebut.

Sebelumnya terdakwa dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam. Selain itu, JPU juga menjatuhkan denda tehadap terdakwa sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa Rani Arvita tersandung kasus Pungutan Liar (pungli) pada Jumat (3/5) lalu, dimana dirinya berjanji dapat menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak
milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Selanjutnya JPU menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Rani Arvita lantaran telah dilaporkan oleh korban Margono didampingi pengacaranya Yustinus Joni, karena diduga melakukan pungli atas kasus sengketa kepemilikan tanah hak milik dengan Maimunah, karena merasa diperas oleh Rani. Lalu kemudian kasus ini dilaporkan ke tim Saber Pungli Polresta Palembang dan tersangka Rani terkena OTT di kantornya BPN Palembang. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts