Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Ini pelajaran berharga bagi kita semua supaya jangan mudah percaya dengan iming-iming orang yang dapat menggandakan uang. Alhasil ingin dapat uang banyak secara instan, malah kehilangan uang Rp135 juta.
Modus yang dilakukan tersangka Chairul Ambri (63), warga Jalan Suro Baru, RT5, Desa Suro Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahyang, Provinsi Bengkulu yang mengaku sebagai dukun atau orang pintar ternyata mampu mengelabuhi Edi Kusendang (30), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Merasa telah tertipu oleh tersangka, korban melaporkannya ke Polres Lubuklinggau. Setelah diketahui keberadaannya, anggota Unit Pidsus dipimpin KBO Reskrim Iptu Sudarso langsung menangkap tersangka Chairul dari rumahnya, Rabu (5/7).
Tersangka melakukan aksi penipuannya itu pada 16 Januari di Bank BRI cabang Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Itu bermula diawal Januari 2017, teman korban, yakni Edi Boy kenal dengan orang yang bisa mengandakan uang.
“Kemudian korban dan Edi Boy datang kerumah tersangka di Desa Suro, Kecamatan Kepahyang, Bengkulu,” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin.
Saat itu tersangka menjelaskan bahwa dirinya dapat menggandakan uang menggunakan rantai babi lewat sejumlah tahapan ritual. Kemudian meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp3.200.000 ke nomor rekening atas nama Susilawati (istri tersangka) untuk membeli syarat ritual.
Berikutnya korban secara bertahap menyerahkan uang ke tersangka senilai Rp153.200.000. Uang itu dijanjikan akan menjadi Rp1,5 miliar. Adapun pelaksanan ritual dilakukan tersangka dan rekannya yakni HA didalam kamar korban. “Guna meyakinkan korban, tersangka meminta korban untuk masuk kedalam kamar,” katanya.
Saat itu memang benar, uang dalam kamar sangat banyak. Setelah melihat uang, korban disuruh untuk keluar. Lalu tersangka dan HA meminta korban untuk tidak membuka pintu kamar selama 40 hari. Itu agar uang yang digandakan prosesnya berhasil. Namun setelah di tunggu selama 40 hari, ternyata tidak ada uang sama sekali dikamar korban.
“Dari tersangka kita amankan barang bukti tiga buah kardus, satu lembar slip pengiriman uang ke rekening Susilawati dan satu buah buku tabungan atas nama Susilawati,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan kasus penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. “Untuk sementara belum ada laporan korban lain. Kita akan melakukan pendalaman terhadap tersangka,” jelasnya.
Sementara itu tersangka Chairul Ambri ketika ditanya awak media sangat irit berbicara. Mengenakan kaos putih dipadu celana jeans warna biru sedengkul, tangan diborgol dan memiliki kumis tebal itu, tersangka hanya menjawab sekenanya pertanyaan dari wartawan.
Ketika ditanya soal uang yang digandakan, tersangka menjawab dengan santai dan singkat. “Duit dilarike wong galo. Aku dak dewean, wong tigonyo lari,” tandasnya. (and)











