Baturaja, Sumselupdate.com – Anggota DPRD OKU bersama Pemerintah Kabupaten OKU, Senin (10/7/2017), langsung menggeber tiga paripurna dalam sehari.
Masing-masing paripurna pengesahan raperda, paripurna penyampaian LPJ Bupati OKU tahun anggaran 2016 dan paripurna penyampaian raperda nomenklatur dan raperda atas PP 18 tahun 2017.
Ini jadi sorotan banyak pihak, bahkan beberapa oknum anggota dewan yang notabene ikut andil juga menyoroti kejadian yang dianggap luar biasa ini.
Parahnya lagi, usai paripurna pengesahan raperda yang dimulai pukul 10.00, langsung dilanjutkan dengan paripurna penyampaian LPJ Bupati OKU tahun anggaran 2016.
Tanpa jeda lagi, paripurna dilanjutkan dengan paripurna tentang pembentukan perda baru dengan judul raperda tentang kedudukan protokoler, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD OKU serta raperda perangkat daerah.
“Sudah nggak sehat lagi kalau sehari bisa tiga kali paripurna,” cetus salah satu oknum anggota DPRD OKU. Bahkan, lanjutnya, tidak sepantasnya tiga paripurna dilaksanakan hanya dalam satu hari.
Walaupun paripurna tersebut hanya satu paripurna pengesahan dan dua paripurna penyampaian. Pasalnya, satu paripurna saja sudah menguras energi apalagi sehari tiga kali paripurna.
“Ngalahin minum obat tiga kali sehari. Mau shalat saja lewat. Sudah kelewatan kalau paripurna begini,” cetusnya.
Sementara itu, Dian, warga Kelurahan Sukajadi, mempertanyakan keabsahan tiga paripurna DPRD OKU.
Pasalnya, dalam pelaksanaan paripurna tadi jumlah anggota DPRD OKU yang hadir tidak mencapai kuorum.
Namun, anggota DPRD OKU yang duduk di dalam ruangan paripurna hanya beberapa gelintir saja.
“Ada anggota Dewan yang masih duduk di ruang fraksi, nongkrong di ruang komisi. Bahkan ada anggota dewan yang nongkrong di depan WC di ruang paripurna,” beber Dian.
Padahal, lanjut Dian, rapat paripurna dihadiri seluruh anggota DPRD minimal 2/3 dari keseluruhan anggota, dipimpin oleh pimpinan DPRD, serta dihadiri minimal tiga orang pimpinan DPRD.
Kemudian, rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
Sehingga selama pelaksanaannya tidak boleh diadakan rapat atau kegiatan lain.
“Sudah jelas, tidak boleh ada kegiatan lain. Jadi, anggota DPRD saja mengabaikan paripurna sebagai forum tertinggi apalagi orang lain,” tukas Dian.
Tak hanya itu pantauan saat itu, khususnya di absensi , para anggota dewan banyak yang tidak mengabsen ini terbukti dari kosongnya absen yang dilihat di depan ruang sidang.
“Ini tadi banyak yang tidak ngabsen termasuk siang, cuma ada beberapa. Memang ada yang hadir didalam tapi juga ada yang tidak,” ucap salah satu pegawai. (wid)











