TKS yang Sudah Empat Kali Kedapatan Bolos Ketika Sidak, Siap-siap Dipecat!

Rabu, 5 Juli 2017
Ilustrasi

PALI, Sumselupdate.comTerkait hasil inspeksi mendadak (sidak) Senin kemarin (3/7/2017) yang dilakukan tim gabungan yang terdiri atas Inspektorat, BKPSDM, dan Sat Pol PP, Kepala Inspektorat Kabupaten PALI, Husni Thamrin C mengatakan, dari total jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten PALI sebanyak 1.500 orang ditemukan sebanyak 50 PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama kerja tersebut.

“Kalau untuk Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang tidak masuk tanpa keterangan sebanyak 350 orang dari jumlah seluruh TKS 4500 orang,” beber Husni.

Read More

Sedangkan untuk sanksi, jelas Husni, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2010 pasal 3 ayat 11 tentang ketaatan masuk kerja dan pulang kerja, maka sanksi yang akan diberikan kepada pegawai yang melakukan pelanggaran disesuaikan dengan kesalahannya.

“Kalau untuk PNS jika tidak masuk sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan gaji secara berkala. Bahkan bisa saja PNS tersebut juga dikenakan penundaan pangkat secara berkala,” tegasnya.

Untuk TKS, jelas Husni, nanti yang terkena sidak akan disuruh membuat surat pernyataan penunduran diri kepada kepala dinas masing-masing.

“Nanti surat pernyataan itu akan dipelajari oleh kepala dinas atau badan dan akan diberi tenggang waktu untuk dilihat apakah bisa berubah atau tidak. Tapi kalau tidak ada perubahan maka akan langsung dikeluarkan surat pemecatan dengan persetujuan dari Bupati terlebih dahulu,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, jika TKS tersebut sudah empat kali terkena sidak gabungan dari Inspektorat, BKD dan Sat Pol PP maka secara langsung bisa diputus kontraknya tanpa diberi tenggang waktu lagi.

“Untuk di Kabupaten PALI ada TKS yang sudah empat kali terkena sidak. Jumlahnya banyak bahkan sampai puluhan orang.,” bebernya.

Husni mengaku, saat dilakukan sidak hari pertama setelah lebaran terjadi penurunan jumlah pegawai yang tidak masuk kerja.

“Jadi terjadi penurunan. Kalau dulu sampai 500 sampai 600 orang, tapi tahun ini hanya 350 orang yang tidak masuk kerja. Intinya Inspektorat hanya membantu OPD dalam menindak pegawai yang nakal,” ungkapnya.

Sedangkan, Kepala BKPSDM Kabupaten PALI, Yuhairudin MZ mengatakan, untuk sanksi pegawai yang bolos kerja maka akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya.

“Kalau PNS akan teguran tertulis itu akan berdampak pada gaji atau pangkat yang bersangkutan. Sedangkan untuk TKS akan menunggu keputusan dari bupati sanksi apa yang bakal diberikan. Tapi itu akan dikoordinasikan dulu dengan pihak Inspektorat,” pungkasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts