Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pemulung bernama Sakhban Nuyik (17) warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Sawah, RT8/3, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II dibekuk warga.
Sakhban dibekuk lantaran kedapatan mencuri sejumlah peralatan elektronik di rumah kontrakan milik Awaludin (64) yang terletak di Jalan Trikora, Lorong Tanjung, Kecamatan IT I Palembang, Senin (3/7/2017).
Bahkan, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan aksinya. Beruntung petugas Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel yang melakukan patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengamankan tersangka dari amukan warga.
Ditemui di Mapolda Sumsel, tersangka Sakhban mengaku memang berkeliling mencari barang bekas sekaligus mencari rumah kontrakan yang kosong ditinggal penghuninya. “Saya bongkar pintunya, terus masuk dengan mengambil barang berharga seperti laptop, sepatu dan tas,” ujar dia.
Bahkan, usai masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut, dikatakan dia, dirinya juga masuk ke rumah kontrakan sebelah dengan masuk dari plafon. “Saat saya masuk ke rumah sebelah nya, aksi saya dipergoki warga dan langsung ditangkap warga,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Erlin Tandjaya mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku baru satu kali melakukan aksi pencurian ini.
“Tapi kasus ini masih kita kembangkan, apakah sudah ada tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” tandasnya. (tra)











