Palembang, Sumselupdate.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) patut bernapas lega.
Sebab akhir tahun 2017 ini, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang sempat tertunda, akan segera dibayarkan.
Plt Sekda Pemprov Sumsel Drs H Joko Imam Sentosa, MM, beberapa hari lalu mengatakan, pembayaran TPP akan dirapel, namun besaran per bulan untuk setiap PNS tidak sebesar tahun sebelumnya sebab menyesuaikan dengan anggaran.
“TPP itu ‘kan disesuaikan dengan kemampuan daerah dan akan dirapelkan. Ini ‘kan sudah enam bulan. Mudah-mudahan situasi ekonomi kita membaik. Tidak semua daerah ada TPP. Itu kebijakan pimpinan di pemerintah daerah,” ujar Joko.
Menurut Joko, selain TPP PNS akan segera menerima gaji ke-13 usai masuk kerja pada Senin, 3 Juli besok.
“Gaji 13 sebesar gaji pokok, tujuannya untuk meringankan pegawai memasukan anaknya ke sekolah. Kalau gaji ke-14 kan sudah untuk THR,” katanya.
Pada kesempatan itu Joko mengingatkan kepada seluruh PNS untuk masuk kerja pada Senin besok usai libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah yang berlangsung selama sepuluh hari mulai 23 Juni hingga 2 Juli dan pada 3 Juli masuk kerja.
Untuk memastikan kedisplinan PNS, Joko mengancam akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) memantau PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja.
Dikatakan Joko, libur nasional lebaran tahun ini sangat panjang. Di mana Cuti bersama empat hari, sehingga total ada 10 hari libur lebaran.
“Dalam sejarah saya yang sudah 41 tahun jadi pegawai, ini libur terpanjang yang pernah terjadi. Jadi kalau masih ada juga PNS yang bolos, itu sudah terlalu,” cetusnya.
Berbicara sanksi bagi PNS yang bolos, dia mengatakan, jika PNS itu terlambat masuk tentu dikenakan teguran. Jika PNS tersebut tidak masuk kantor tanpa keterangan akan dikenakan sanksi tertulis.
Sanksi teguran tertulis bisa membuat PNS tersebut tidak berhak menerima Satya Lencana.
Tidak masuk 4-5 hari berturut-turut bisa diturunkan pangkat. Sedangkan bolos 43 hari bisa dikenakan sanksi diberhentikan sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. (ery)











